ACEH SINGKIL, CN 22 Oktober 2026 – Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil kembali memicu sorotan tajam publik. Di satu sisi, penindakan terhadap warga kecil yang mengangkut kayu untuk kebutuhan hidup sehari-hari berlangsung cepat hingga berujung pada proses hukum. Di sisi lain, dugaan praktik penyerobotan kawasan hutan produksi oleh oknum, indikasi mafia tanah, hingga ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar di kawasan Alba Raya, KKS, hingga Kecamatan Danau Paris terkesan berjalan tanpa tindakan hukum yang setimpal.
Fenomena ini memantik desakan publik agar hukum ditegakkan secara adil sebagai panglima tertinggi, bukan dijadikan instrumen yang memberatkan masyarakat kecil. Masyarakat bersama elemen sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius guna membongkar dugaan keterlibatan oknum pejabat di balik kerusakan hutan di Aceh Singkil.
Dugaan ketimpangan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Aceh Singkil makin disorot setelah temuan lapangan LSM Cokro Prawiro Nusantara bersama awak media mengungkap indikasi aktivitas pembersihan lahan (land clearing) di kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris.
Di lokasi tersebut, tim menemukan dua unit ekskavator diduga sedang beroperasi melakukan pematangan lahan pada koordinat satelit (2.386337ยฐ 98.132387ยฐ) dan (2.384112ยฐ 98.132894ยฐ). Selain diduga belum mengantongi Dokumen Layak Operasi K3, aktivitas pematangan lahan tersebut disinyalir berlangsung di dalam kawasan hutan negara.
Dugaan keterlibatan oknum pemangku jabatan mencuat saat dikonfirmasi kepada oknum KPH 9 berinisial SA. Dalam keterangannya, SA mengklaim bahwa lahan seluas 14 hektar tersebut merupakan milik pribadinya. Namun, berdasarkan verifikasi awal ke BPN Aceh Singkil dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil, koordinat lokasi tersebut secara administratif terdaftar masuk dalam Kawasan Hutan Produksi, bukan Area Penggunaan Lain (APL).
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara, Dalian Bancin, mengecam dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum di Aceh Singkil. Menurutnya, tindakan tegas terhadap warga kecil yang memanfaatkan kayu untuk bertahan hidup sangat kontras jika dibandingkan dengan penanganan terhadap pihak-pihak berfasilitas modal besar.
“Masyarakat kecil yang mencari sambungan hidup sering kali diproses hukum secara cepat. Namun, ketika ada dugaan oknum atau pihak bermodal merambah hutan produksi dengan alat berat, terkesan ada pembiaran. Kami mendesak Presiden dan Kapolri agar penegakan hukum benar-benar adil dan tidak tebang pilih,” tegas Dalian Bancin.
Sebagai catatan, aktivitas perambahan hutan secara tidak sah diatur dalam regulasi kehutanan serta UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang memuat sanksi pidana dan denda bagi setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Berlandaskan temuan tersebut, publik dan elemen sipil menyampaikan beberapa poin desakan:
Presiden RI dan Kapolri diharapkan memberikan petunjuk teknis kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Singkil untuk melakukan peninjauan lapangan serta tindakan penertiban di lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan negara di Danau Paris, Alba Raya, dan sekitarnya.
Gakkum KLHK segera melakukan verifikasi dan mengamankan barang bukti berupa alat berat di lokasi kegiatan yang terbukti tidak memiliki izin legalitas kehutanan.
Polda Aceh mengusut tuntas indikasi keterlibatan oknum pemangku jabatan, permodal operasional, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik perambahan hutan dan pertanahan di Aceh Singkil.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membekukan serta tidak menerbitkan rekomendasi maupun izin land clearing atas lahan yang secara tata ruang berstatus kawasan hutan negara.
Masyarakat Aceh Singkil berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Reporter: (CN.Amri)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










