ACEH SINGKIL, CN 23 Oktober 2026 – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil terus mendapat sorotan dari kalangan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sorotan publik ini mengemuka pasca-tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil di Kantor Disdikbud setempat. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan tanggap darurat bencana untuk pengadaan seragam sekolah dan bantuan pendidikan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,77 miliar (Rp1.770.250.000).
Dari tindakan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan alokasi pengadaan seragam dan bantuan sekolah tersebut.
Namun, di tengah apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut, muncul simpang siur informasi mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa. Hal ini memantik pertanyaan publik terkait tata kelola komunikasi publik dan penyampaian informasi dari pihak Kejari Aceh Singkil.
Kedatangan awak media dan insan LSM ke kantor kejaksaan disambut oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, S.H., di ruang kerja Kasi Intelijen. Dalam pertemuan tersebut, Abdur Rahman menyampaikan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih berfokus pada pengumpulan serta penguatan alat bukti pasca-penggeledahan.
Dinamika terjadi saat awak media meminta konfirmasi terperinci mengenai jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Abdur Rahman Lubis sempat menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa sejauh ini diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang lebih.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Singkil, yang menyebutkan angka saksi terperiksa telah mencapai sekitar 60 orang.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai kepastian data yang akurat antara 30 atau 60 saksi terperiksa, Abdur Rahman Lubis meluruskan bahwa data resmi yang valid berada pada pimpinannya.
“Keterangan Kasi Intel Kejari Aceh Singkil lah yang benar,” ujar Rahman memberikan klarifikasi kepada awak media.
Perbedaan data dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan seragam sekolah ini dinilai bukan sekadar persoalan selisih angka. Sejumlah aktivis LSM dan kalangan pers menilai konsistensi informasi dari otoritas penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik (public trust).
Dalam kasus yang menyangkut hak para siswa penerima bantuan dan penanganan pascabencana, kejelasan informasi dipandang sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. Perbedaan penyampaian data di internal lembaga dinilai berpotensi memicu spekulasi serta pertanyaan publik terkait progres penanganan perkara yang sedang berjalan.
Publik dan insan pers di Aceh Singkil berharap penanganan kasus di Dinas Pendidikan tersebut dapat terus berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan hingga tuntas.
Reporter: Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










