KUANTAN SINGINGI, CN 23 Oktober 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, merilis pengungkapan dua kasus tindak pidana besar sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan peredaran narkotika jenis ganja kering. Dari kedua kasus tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., di lobi Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026) sore. Turut mendampingi Wakapolres Kompol Nardy Masry, S.H., Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Romlan, S.H.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, baik dari sektor ekonomi maupun sosial.
“Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi,” tegas Hidayat.
Pada kasus pertama, Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur memaparkan bahwa pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berawal dari laporan masyarakat.
Petugas Satreskrim kemudian menghentikan satu unit minibus bernomor polisi BA 13XX KH di Jalan S. Abrus, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume mencapai 2.400 liter.
Dua orang tersangka berinisial DR dan HD langsung diamankan ke Mapolres Kuansing. Berdasarkan keterangan awal, BBM bersubsidi tersebut diangkut dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dan rencananya akan diecer ke sejumlah warung di wilayah Kuansing.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penindakan ini adalah bagian dari pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujar Gerry.
Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasat Narkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/108/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tertanggal 20 Oktober 2026. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial M dan FA diringkus beserta barang bukti berupa daun ganja kering seberat 18,07 kilogram.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda.
“Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum, pengembangan perkara, serta sinergi bersama masyarakat dan instansi terkait,” kata Hidayat.
Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas melanggar hukum demi keuntungan sesaat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada awak media atas peran aktifnya dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










