JAKARTA, CN 31 Oktober 2026 – TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, pada Jumat (30/10/2026).
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Kadispenad.
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil gelar perkara berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tragis tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian prosedur dalam pengosongan senjata api. Tersangka diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk. Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Kadispenad.
Sejumlah barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, guna memastikan proses peradilan militer berjalan transparan.
Selain proses peradilan pidana militer, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari sanksi internal di lingkungan Kopassus untuk menegakkan disiplin satuan.
TNI AD menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara akuntabel sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik.
(Dispenad)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









