BOGOR, CN 30 Oktober 2026 – Langkah Pemerintah Kecamatan Sukamakmur dalam menerbitkan surat teguran resmi kepada PT Harmoni Agroland Indonesia terkait proyek pembangunan Harmoni Hanjawong Village dipertanyakan efektivitasnya. Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga masih beroperasi serta tetap memasarkan unitnya melalui berbagai platform media sosial meskipun peringatan tertulis telah dilayangkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, S.H., melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan serta penindakan di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Menurutnya, tindakan instansi berwenang terkesan lamban dan belum menunjukkan ketegasan nyata di lapangan.
“Kami menilai surat teguran yang dikeluarkan seolah tidak bertaji jika pengawasan di lapangan tidak berjalan. Aparat terkait, khususnya pihak kecamatan dan instansi penegak perda, jangan hanya berhenti pada formalitas administrasi. Harus ada keberanian untuk turun langsung dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Agus Marpaung saat dimintai tanggapan, Jumat.
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, Pemerintah Kecamatan Sukamakmur di bawah kepemimpinan Camat Andri Rahman, S.STP., M.Si., sebelumnya telah menerbitkan surat teguran bernomor 600.1.15.2/812-Trantibum tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam surat bersifat penting tersebut, pihak kecamatan secara tegas menginstruksikan PT Harmoni Agroland Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan fisik maupun promosi baik secara online maupun offline, segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor terkait perizinan, serta melaporkan hasil tindak lanjut paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Kendati surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kasatpol PP, Kepala UPTD Penataan Bangunan I Kabupaten Bogor, hingga Kepala Desa Sukamakmur, aktivitas penawaran properti proyek yang bersangkutan terpantau masih eksis di ranah publik.
Menanggapi situasi ini, pegiat kontrol sosial mendesak agar Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi teknis segera mengambil langkah progresif berupa penyegelan atau penghentian paksa. Langkah tegas tersebut dinilai penting guna menjaga marwah peraturan daerah serta kewibawaan pemerintah daerah agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









