
CN- PEKANBARU – Penertiban ratusan plang reklame yang dianggap ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Prosedur hukum dan dasar anggaran penertiban tersebut hingga kini belum sepenuhnya transparan.
Setelah penertiban, muncul informasi mengenai rencana pelelangan ratusan plang reklame yang disita, dengan perkiraan berat mulai dari 40 kg hingga 200 kg per plang. Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Satpol PP menyatakan bahwa plang-plang tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, keberadaan ratusan plang reklame berukuran besar yang berdiri tegak selama ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Pertanyaan besar muncul mengenai bagaimana reklame-reklame tanpa izin ini bisa berdiri tanpa tindakan tegas dari instansi yang berwenang, yaitu Bapenda dan DPMPTSP.
Media ini menyerukan kepada Pj. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas DPMPTSP, Akmal Khuzairi, serta mantan Kepala Bapenda, Alek Kurniawan, beserta jajarannya. Keterbukaan informasi terkait kasus ini sangat diharapkan demi menjaga kepercayaan publik.
Pada Rabu (11/6/2025), upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Deni, belum berhasil. Awak media yang menunggu selama tiga jam di depan ruangannya tidak dapat menemui yang bersangkutan. Kondisi ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pengusutan tuntas untuk mengungkap fakta di balik keberadaan plang reklame ilegal ini.
Pemasangan plang reklame tanpa izin di Pekanbaru dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, meliputi:
* Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, surat teguran, pembongkaran reklame, dan denda administratif.
* Sanksi Pidana: Dalam kasus serius atau berulang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki kewenangan untuk menertibkan reklame tanpa izin, termasuk pembongkaran dan pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, proses pengurusan perizinan reklame di Kota Pekanbaru, yang melibatkan DPMPTSP, umumnya melalui beberapa tahapan:
* Persiapan Dokumen: Meliputi data diri/badan usaha (KTP/NPWP, Akta Pendirian), dokumen reklame (denah, foto, perhitungan konstruksi), dan dokumen pendukung lainnya (surat pernyataan kelayakan, bukti sewa lahan, IMB jika diperlukan).
* Pendaftaran: Dapat dilakukan secara online melalui portal perizinan Pekanbaru atau langsung di kantor DPMPTSP.
* Pemenuhan Persyaratan: Mengisi formulir, melampirkan dokumen, dan pembayaran retribusi.
* Verifikasi dan Evaluasi: Verifikasi administrasi dan evaluasi teknis oleh DPMPTSP.
* Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi, DPMPTSP akan menerbitkan izin.
* Pemasangan dan Pemeliharaan: Pemasangan reklame sesuai aturan dan pemeliharaan rutin.
Mengingat prosedur perizinan yang jelas, menjadi pertanyaan besar mengapa ratusan plang reklame ilegal dapat beroperasi tanpa tindakan yang memadai dari pihak berwenang. Publik berharap adanya penyelidikan menyeluruh untuk menguak siapa saja yang diuntungkan dari praktik pembiaran ini.
Tim Liputan- Red