
Aceh, Nagan Raya, 20 Juni 2025 – Masyarakat Nagan Raya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak terkait dugaan penyerobotan lahan warga dan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. PT KIM diduga telah mengabaikan sejumlah peraturan dan perundang-undangan terkait izin HGU, termasuk menutup akses jalan fasilitas pemerintah daerah yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Insiden penutupan jalan ini, yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (20/6/2025), telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Mereka mendesak APH untuk mengusut tuntas dugaan tindakan semena-mena perusahaan tersebut. Desakan ini kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.
Merujuk pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemegang HGU memiliki beberapa larangan, di antaranya:
* Menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
* Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.
* Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
* Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
* Menelantarkan tanahnya.
* Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Pada kesempatan rapat di Gedung DPRK, perwakilan PT KIM, Suhermanto, berjanji akan segera memperbaiki fasilitas jalan yang digunakan masyarakat tersebut dalam waktu satu minggu, terhitung sejak 19 Juni 2025. Pengakuan ini disampaikan Suhermanto saat diwawancarai oleh beberapa awak media yang hadir dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat berharap agar seluruh dinas terkait dan APH dapat mengusut tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan ini dan menyelesaikannya dengan bijaksana demi tegaknya keadilan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Publisher -Red