PRABUMULIH, 12 JUNI 2026 – Pelaksanaan proyek strategis berlabel Project SIIREN di lingkungan RSUD Kota Prabumulih kini menjadi sorotan tajam. Tim investigasi Watch Relation of Corruption (WRC) menemukan serangkaian dugaan pelanggaran administrasi yang menciderai prinsip transparansi publik dan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan temuan lapangan pada Jumat, 12 Juni 2026, di lokasi pekerjaan Kompleks RSUD Kota Prabumulih, tim WRC tidak menemukan papan informasi proyek (plang proyek). Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi merupakan amanat mutlak Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 52, sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran negara.
“Sangat disayangkan proyek dengan skala strategis di RSUD tidak menampilkan papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, hingga identitas kontraktor pelaksana. Ketidakterbukaan ini menciptakan ruang gelap yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC.
Selain absennya papan proyek, tim investigasi juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dokumentasi yang dihimpun pada pukul 19.50 WIB menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan instalasi rangka plafon dan dinding pada malam hari. Ironisnya, para pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, meski spanduk K3 telah terpampang di area lokasi. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Terkait identitas pelaksana, WRC mencatat adanya indikasi bahwa kontraktor pelaksana berbasis di wilayah luar Sumatera Selatan (Depok/Jakarta). Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi dan efektivitas keterlibatan pihak luar dalam proyek daerah.
“WRC bertindak sebagai mitra kritis. Kami telah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen RSUD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta klarifikasi resmi. Kami mendesak pihak RSUD segera membenahi papan informasi proyek dan memastikan kepatuhan terhadap K3,” tegas Suandi.
WRC juga akan melayangkan surat koordinasi kepada DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih untuk memeriksa legalitas operasional kontraktor luar daerah serta memastikan perlindungan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, tim WRC masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak PPK terkait legalitas dan identitas badan usaha pelaksana Project SIIREN. Langkah dialogis ini ditempuh sebagai upaya preventif untuk memastikan proyek berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Prabumulih.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










