
SIARAN PERS REDAKSI CN :
JAKARTA, 28 Juni 2025 – PT Cyber Nasional Group melalui Redaksi Cyber Nasional Co.ID hari ini mengumumkan penarikan seluruh bentuk atribut organisasi, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA), ID Card, Surat Tugas, dan Surat Keputusan (SK), dari beberapa individu yang sebelumnya menjabat sebagai kepala biro dan kepala perwakilan. Keputusan ini berlaku efektif segera.
Individu-individu yang terkena dampak penarikan ini adalah:
* Sdr. Hadi Sumadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perwakilan Kabupaten Kampar.
* Sdr. Oka Mahendra Arief, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perwakilan Pekanbaru.
* Sdri. Masniar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perwakilan Kabupaten Siak.
* Sdr. Jhonri Orisco Hutabarat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Riau.
* Sdr. Rahmatullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Kendal.
Penarikan dan keputusan ini telah melalui berbagai proses evaluasi internal yang komprehensif. PT Cyber Nasional Group menyatakan bahwa individu-individu yang disebutkan di atas dianggap tidak menjalankan peraturan perusahaan sebagaimana mestinya.
Perintah penarikan ini merupakan instruksi langsung dari Komisaris Utama dan Komisaris PT Cyber Nasional Group.
Dengan rilis berita ini, PT Cyber Nasional Group ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat luas, pemerintah, dan badan pemerintah lainnya bahwa individu-individu yang disebutkan di atas tidak lagi memiliki kewenangan atau kapasitas untuk bertindak atas nama atau mewakili PT Cyber Nasional Group dalam bentuk apapun. Segala tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh mereka setelah tanggal pengumuman ini tidak menjadi tanggung jawab PT Cyber Nasional Group.
Publisher – Redaksi