TANGERANG, CN – Kuasa hukum Awing Bin (Alm) Talang mempertanyakan langkah penahanan terhadap kliennya dan resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota. Menurut tim hukum, perkara yang menjerat pria berusia 66 tahun tersebut berkaitan dengan sengketa lahan dan tuduhan pemalsuan dokumen di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan tim advokasi, Awing yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus tulang punggung keluarga tersebut ditahan di Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/213/X/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 21 Oktober 2026.
Penasihat hukum dari Kantor Hukum Mas’ud, S.H. & Rekan menilai bahwa perkara yang disangkakan kepada kliennya pada dasarnya merupakan ranah sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan tanah.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Awing memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik NIBEL No. 28.04.000009170.0 atas namanya pada Girik C.113 seluas 12.107 mยฒ dari total area 17.500 mยฒ.
Sebaliknya, kuasa hukum menyebutkan bahwa alas hak pelapor yang mengklaim berdasarkan Girik C.232 dan C.416 dinyatakan tidak ditemukan oleh pihak Kelurahan Dadap melalui Surat Keterangan No. 593/422 dan No. 593/380/IX/2025. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan tim hukum dalam memohon penangguhan penahanan atau pengalihan status menjadi tahanan kota sejak 21 Oktober 2026.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan pembatalan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada era kepemimpinan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tigaraksa, Yayat.
Mempertimbangkan faktor usia kliennya yang telah lanjut, sikap kooperatif selama proses hukum, serta adanya jaminan dari pihak keluarga, tim penasihat hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan pertimbangan yang humanis.
“Klien kami adalah lansia berusia 66 tahun dan tulang punggung keluarga. Perkara ini berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah. Kami berharap permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status menjadi tahanan kota dapat dipertimbangkan,” ujar H. Mas’ud selaku kuasa hukum Awing.
Seluruh uraian di atas didasarkan pada keterangan resmi dan dokumen yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tersangka. Redaksi terbuka untuk memuat konfirmasi, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota, BPN, pelapor, serta pihak terkait lainnya. Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai dengan kaidah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










