
BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Moinsalean Makmur” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut. Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp435 juta.
Kanit Idik III Tipidkor, Aipda I Wayan Giri Yasa, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Bangkep, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan hasil penyelidikan intensif. “Kami telah mengumpulkan bukti dan fakta yang kuat, dan kami yakin berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.
Modus dan Penyimpangan yang Ditemukan
Penyidik menemukan beberapa penyimpangan signifikan yang diduga dilakukan oleh para pelaku dengan mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. Penyimpangan tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan pihak lain.
* Sisa Anggaran Tidak Jelas: Ditemukan sisa anggaran sebesar Rp24 juta yang tidak dimasukkan ke dalam kas BUMDes dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
* Pembelian Mobil Fiktif: Terjadi mark-up harga dalam pembelian mobil operasional BUMDes. Mobil Mitsubishi L300 FD PU dibeli secara kredit seharga Rp244.638.500, padahal harga tunai hanya Rp188 juta. Pembelian ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp56.638.000. Ironisnya, meskipun mobil telah lunas, BPKB belum dapat diambil karena masih ada tunggakan angsuran.
* Kredit Macet Usaha Simpan Pinjam: Pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Penetapan bunga dan gaji pengurus ditentukan sepihak. Aipda I Wayan Giri Yasa menambahkan, “Pemberian pinjaman tidak melalui survei lapangan dan hanya berdasarkan kedekatan dengan pengurus.” Akibatnya, terjadi kredit macet senilai Rp323.685.000. Dari 50 nasabah yang macet, hanya 30 orang yang menandatangani surat perjanjian.
Proses Hukum dan Harapan Penyidik
Berkas perkara ini telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, namun masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi. Menurut Aipda I Wayan Giri Yasa, penyidik telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera naik ke persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam berkas perkara, penyidik optimistis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak untuk disidangkan di Pengadilan guna mendapat kepastian hukum,” tutup Aipda Giri.
Publisher -Red
Reporter CN- Faisal Taib