BOGOR – CN – 20 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali disorot tajam menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaktepatan pengalokasian anggaran dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024. Di tengah tuntutan publik akan tata kelola keuangan yang transparan, Pemkab Bogor justru terjebak dalam kesalahan klasifikasi belanja yang melibatkan angka miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit, dari total realisasi belanja daerah sebesar Rp9.461.377.793.514,00, BPK menemukan adanya penyimpangan substansi belanja yang menunjukkan lemahnya kecermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Pengguna Anggaran (PA) di sejumlah SKPD.
Hasil pemeriksaan mengungkap terdapat dana Belanja Barang dan Jasa senilai Rp3.312.147.584,00 yang justru direalisasikan untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Selain itu, ditemukan pula Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp105.791.000,00 serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184.848.185,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Pihak BPKAD Kabupaten Bogor berdalih bahwa kesalahan ini tidak teridentifikasi saat proses asistensi SKPD oleh TAPD. Alasan ini dinilai sangat lemah dan menunjukkan rendahnya kompetensi serta pengawasan dalam penyusunan anggaran.
Dampaknya, terjadi distorsi data keuangan yang signifikan:
– Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.021.508.399,00.
– Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji Rp105.791.000,00.
& Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji sebesar Rp3.127.299.399,00.
Kondisi ini jelas mencederai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi acuan baku.
Kesalahan klasifikasi ini bukan sekadar persoalan teknis akuntansi. Hal ini merupakan cerminan dari budaya kerja yang kurang cermat dan abai terhadap prinsip akuntabilitas. Ketidakmampuan TAPD dan PA dalam membedakan pos belanja operasional dan belanja modal menunjukkan bahwa proses verifikasi anggaran yang dilakukan selama ini terkesan hanya menjadi formalitas administratif semata.
Jika pos anggaran yang mendasar saja tidak mampu diklasifikasikan dengan benar, publik patut bertanya bagaimana kualitas perencanaan program-program strategis lainnya yang dijalankan Pemkab Bogor.
Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun, publik tidak boleh sekadar disuguhi rencana aksi. Dibutuhkan sanksi administratif yang nyata dan perombakan sistem verifikasi agar kesalahan “salah kamar” ini tidak terulang kembali.
Kredibilitas keuangan daerah dipertaruhkan. Tanpa ketegasan dalam mengevaluasi kinerja aparatnya, Pemkab Bogor akan terus terjebak dalam lingkaran ketidaktertiban administrasi yang merugikan akurasi pelaporan keuangan daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










