
DELI SERDANG, 13 Agustus 2025— Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Kafe Duku Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada dini hari, 12 Agustus 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi dan minuman keras ilegal.
Sebanyak puluhan pengunjung dan beberapa orang dari pihak manajemen kafe dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami melakukan penyelidikan dan benar. Selanjutnya kami melakukan penegakan hukum terhadap lokasi THM itu. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan narkoba,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (13/8/2025) pagi.
Ia menambahkan, “Kami tidak berhenti sampai di sini. Siapa pun yang coba-coba menjual narkoba di THM akan kami tindak tegas.”
Kafe tersebut diketahui masih beroperasi meskipun beberapa THM lain di wilayah itu telah tutup. Berdasarkan pantauan dan informasi dari pihak kepolisian, kafe ini diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Dengan penyempurnaan ini, rilis berita menjadi lebih terstruktur, informatif, dan mematuhi kaidah jurnalistik, terutama dalam hal independen, akurat, dan berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, informasi disajikan secara lugas dan fokus pada fakta-fakta yang relevan.*(Red)