JAKARTA, CN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait audit proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan Pejabat BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam keterangannya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Titin Rita Lestari membantah keras tuduhan penerimaan uang. Ia mengaku hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, Titin mengklaim bahwa pihak yang memiliki kewenangan dan menerima aliran dana bukanlah dirinya, melainkan pimpinan di lingkungan BPK. “Pimpinan saya berjenjang yang terima uang,” tambahnya.
Selain Titin, KPK juga menetapkan Augus Dwianggara alias Angga sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Augus, yang merupakan pihak swasta, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan dari Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik rasuah yang mencederai integritas audit proyek di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pemeriksa keuangan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










