BOGOR, 11 Juni 2026– – Program bantuan keuangan infrastruktur “Satu Miliar Satu Desa” (Samisade) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini diterpa isu miring. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC LSM KCBI) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat desakan keterbukaan informasi publik, menyusul temuan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada dua paket proyek betonisasi jalan desa.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengujian teknis yang dilakukan oleh tim investigasi LSM KCBI, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realitas fisik di lapangan. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tersebut.
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., memaparkan bahwa anggaran sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang dikucurkan untuk dua titik proyek betonisasi, diduga tidak terealisasi sesuai standar teknis.
“Titik pertama di Kp. Sigeung RT 004/008 dengan pagu anggaran Rp470 juta, dan titik kedua di Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 dengan pagu Rp530 juta. Perencanaan teknis menetapkan ketebalan beton 15 CM. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan rata-rata ketebalan beton hanya mencapai 8 CM. Jika temuan ini akurat, maka ada potensi penyimpangan volume yang signifikan,” ujar Agus Marpaung kepada awak media.
Selain menyoroti ketebalan beton, LSM KCBI juga menyoroti adanya selisih biaya (indikasi mark-up) yang cukup mencolok. Berdasarkan analisis perbandingan harga pasar konstruksi di Kabupaten Bogor, terdapat selisih nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah yang dianggap perlu diaudit secara menyeluruh.
Tidak hanya soal harga, tim investigasi juga mencatat kejanggalan pada durasi pelaksanaan proyek yang tertera di papan informasi selama 120 hari kalender. LSM KCBI menduga durasi tersebut tidak proporsional untuk jenis pekerjaan swakelola dan berpotensi menjadi celah untuk memanipulasi pelaporan upah tenaga kerja.
Menyikapi temuan tersebut, LSM KCBI telah melayangkan surat somasi dan permohonan audiensi kepada Kepala Desa Sukaharja serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membuka dokumen RAB dan SPJ secara transparan, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami memberikan ruang bagi Pemerintah Desa untuk memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti pendukung atas pekerjaan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kami juga tegas bahwa jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, seluruh data investigasi, foto, dan hasil sampling ini akan segera kami serahkan ke aparat penegak hukum agar dilakukan audit investigatif,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, [Nama Media] masih berupaya mendapatkan hak jawab dan tanggapan resmi dari Kepala Desa Sukaharja maupun pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










