
TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Rabu, 20 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial terhadap sejumlah isu krusial terkait tata kelola lingkungan dan pemerintahan yang dinilai bermasalah.
Ketua LPKL-Nusantara, Kapreyani, S.P., S.H., M.H., menyatakan surat tersebut berfokus pada “dualisme masalah” yang kini membelit DLH Kota Tangerang, yakni terkait proyek strategis yang terbengkalai dan dugaan kelalaian yang berujung pada jerat hukum.
“Surat klarifikasi yang kami layangkan mencakup beberapa poin utama, di antaranya lonjakan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), pemungutan retribusi, penetapan mantan Kepala DLH Tihar Sopian sebagai tersangka oleh Dirjen KLHK, serta dugaan kelalaian dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing,” ujar Kapreyani.
Ia menyoroti proyek PSEL Kota Tangerang, yang digarap bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), masih “gelap” dan belum menunjukkan progres signifikan. Padahal, kerja sama telah terjalin lama. Kapreyani juga mempertanyakan usulan kenaikan anggaran yang tidak transparan pada tahun 2024.
“Mengapa anggaran melonjak sementara proyek PSEL terkesan macet total? Kondisi ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya. Kapreyani menyebut, proyek PSEL sangat penting untuk mengatasi masalah sampah di TPA Rawa Kucing, yang sudah beroperasi sejak 1992 dan berisiko menjadi “bom waktu” bagi lingkungan.
Sementara itu, terkait kasus hukum, Kapreyani menyinggung penetapan mantan Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian, sebagai tersangka pada 6 Desember 2024. Tihar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga gagal melaksanakan sanksi administratif paksaan terhadap TPA Rawa Kucing.
Beberapa pelanggaran yang disorot meliputi ketiadaan persetujuan teknis baku mutu air limbah, ketidakpatuhan dalam pengendalian pencemaran air, serta ditemukannya aliran lindi yang mencemari lingkungan.
“Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mengeluhkan berbagai masalah di TPA Rawa Kucing, termasuk pencemaran lingkungan akibat air lindi,” tutup Kapreyani. Ia berharap surat klarifikasi ini dapat membuka ruang dialog dan menciptakan tata pemerintahan yang bersih di Kota Tangerang.
Publisher -Red