Bekasi, CN 17 Agustus 2026 – Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, menuai kecaman tajam setelah diduga secara sepihak memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi berita.
Pemblokiran ini terjadi ketika jurnalis dari media Wartasidik.co berupaya meminta keterangannya terkait tindak lanjut hilangnya satu unit kendaraan operasional milik Pemerintah Desa Hegarmanah yang terjadi pada era kepemimpinan mantan Kepala Desa, Mamad Rifai.
Berdasarkan kronologi, wartawan yang bersangkutan telah melayangkan pesan konfirmasi secara profesional dan sopan. Jurnalis tersebut secara tegas memperkenalkan identitas diri serta asal media, dengan tujuan agar informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan berlandaskan prinsip berimbang.
Materi konfirmasi yang diajukan menyangkut persoalan krusial mengenai sejauh mana langkah konkret BPKAD Kabupaten Bekasi dalam menyelamatkan aset daerah, apakah sudah ada koordinasi atau pengiriman surat resmi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta bagaimana progres penanganan dugaan kerugian negara tersebut.
Namun, alih-alih menunjukkan akuntabilitas sebagai pelayan publik yang transparan, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir tanpa alasan yang jelas.
Tindakan menutup akses komunikasi ini langsung memicu reaksi keras dari Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin. Ia mengecam keras tindakan arogansi pejabat yang dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan merendahkan marwah profesi jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Kami mengecam keras tindakan ini. Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, seharusnya Kabid Aset BPKAD bersikap terbuka dan kooperatif dalam menjelaskan perkembangan penanganan aset negara, bukan malah antikritik dan menutup jalur komunikasi dengan wartawan, tegas Afifudin.
Ia mengingatkan bahwa konfirmasi merupakan hak sekaligus kewajiban etis wartawan guna memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sebelum sebuah produk jurnalistik dipublikasikan ke ruang publik.
Wartawan meminta klarifikasi bukan untuk menghakimi. Justru dengan adanya konfirmasi, pihak yang diberitakan memiliki kesempatan menjelaskan posisi dan fakta sebenarnya. Kalau komunikasi malah ditutup, tentu publik dapat mempertanyakan ada apa di balik persoalan tersebut, tambahnya tajam.
Hilangnya kendaraan operasional Desa Hegarmanah bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang harus diselesaikan secara tuntas. Publik Kabupaten Bekasi menuntut transparansi penuh agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum dan pengawasan aset di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, belum memberikan tanggapan resmi. Kendati demikian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari pihak BPKAD Kabupaten Bekasi maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













