ACEH SINGKIL, CN -16 Agustus 2026. Tiga mahasiswa/pemuda yang melaporkan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Singkil meminta Polda Aceh mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan laporan tersebut di Polres Aceh Singkil.
Permintaan itu disampaikan setelah para pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak April 2025.
Ketiga pelapor tersebut adalah Ali Imran, Syahrul Amri Syahputra S, dan Syafarudin. Mereka sebelumnya melaporkan dugaan perambahan dan perusakan hutan dengan luas sekitar 30 hektare ke Polres Aceh Singkil pada 17 April 2025.
Laporan tersebut kemudian tercatat dalam Laporan Informasi (LI) Nomor: LI-01/IV/RES.2.5/2025/Reskrim pada 23 April 2025.
Menurut para pelapor, hingga 16 Agustus 2026 mereka belum memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara yang dinilai cukup jelas.
Para pelapor mengaku telah beberapa kali mendatangi Polres Aceh Singkil untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Mereka juga menyampaikan persoalan itu melalui surat kepada Kapolres Aceh Singkil, termasuk surat tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H.
Dalam penanganan laporan tersebut, menurut para pelapor, sejumlah pejabat penyidik disebut pernah menangani perkara, di antaranya mantan Kasatreskrim AKP Darmi Arianto, S.H., mantan Kasatreskrim AKP Muhammad Nur, S.H., serta Kanit Tipidter Ipda Sutrisno dan Aiptu Suharli.
Namun, para pelapor menilai hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang mereka anggap konkret mengenai perkembangan penanganan dugaan perambahan dan perusakan hutan tersebut.
Para pelapor menilai lamanya proses penanganan laporan perlu mendapatkan perhatian, khususnya karena dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Mereka menegaskan bahwa permintaan kepada Polda Aceh bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk meminta evaluasi dan supervisi agar penanganan laporan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jika memenuhi unsur, proseskan. Jika tidak, jelaskan secara terbuka,” demikian harapan para pelapor.
Menurut mereka, masyarakat sebagai pelapor memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang penyampaian informasi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pada 13 Agustus 2026, Ali Imran, Syahrul Amri Syahputra S, dan Syafarudin bersama sejumlah pendukung menyampaikan surat kepada Kapolda Aceh.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Polda Aceh mengambil alih atau melakukan evaluasi dan supervisi terhadap penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Aceh Singkil.
Para pelapor juga mengaku masih mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya aktivitas perambahan di lokasi yang menjadi objek laporan.
Mereka mempertanyakan status pihak yang dilaporkan berinisial BT dan kawan-kawan, termasuk mengenai keberadaan alat berat berupa excavator yang menurut mereka diduga pernah digunakan dalam aktivitas tersebut.
Namun, para pelapor menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai status dan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka menilai kepastian informasi penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan, mendapatkan penanganan secara serius.
Ali Imran, Syahrul Amri Syahputra S, dan Syafarudin juga meminta agar proses evaluasi dilakukan secara objektif serta tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pihak mana pun.
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













