MUARA ENIM – CN 21 Agustus 2026 – Puluhan hektar kebun produktif milik warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hancur akibat aktivitas penambangan batu bara. Lahan perkebunan milik keluarga Asmet tersebut diduga digusur secara sepihak oleh PT Bukit Asam Tbk tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas.
Akibat penggusuran dan penutupan akses jalan operasional tambang, hasil panen warga membusuk di batang dan melumpuhkan perekonomian keluarga yang telah mengusahakan lahan tersebut secara turun-temurun jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi negara.
Peristiwa ini melibatkan Asmet beserta keluarga selaku pemilik sah lahan perkebunan berhadapan dengan manajemen PT Bukit Asam Tbk sebagai korporasi penambangan. Aksi penggusuran dan pemutusan akses jalan ini terjadi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan wilayah sekitar konsesi perusahaan.
Puncak krisis akses jalan dirasakan warga selama hampir satu tahun terakhir. Proses inventarisasi internal sebelumnya telah dilakukan oleh pihak perusahaan pada tanggal 8 sampai 14 Juni 2026. Namun, penggusuran terbaru kembali terpantau oleh keluarga pemilik lahan pada 20 Agustus 2026 saat alat berat perusahaan masuk ke areal kebun.
Perluasan areal tambang batu bara menutup akses transportasi perkebunan warga, sementara proses birokrasi pembebasan lahan di internal perusahaan berjalan lamban dan berlarut-larut tanpa kejelasan. Alat berat perusahaan diduga masuk dan merusak sebagian lahan perkebunan di saat proses inventarisasi berkas di tingkat manajemen masih menggantung, membuat warga terhimpit secara ekonomi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kebun sawit dan nangka milik keluarga Asmet merupakan sumber penghidupan utama. Namun, ekspansi penambangan membuat akses keluar-masuk kebun tertutup total sehingga komoditas pertanian tidak bisa dipasarkan dan membusuk di pohon selama hampir satu tahun.
Meskipun Bagian Kehutanan perusahaan telah turun tangan melakukan inventarisasi fisik pada Juni 2026 lalu, pihak manajemen dinilai sengaja mengulur waktu. Manager Pertanahan perusahaan kerap berdalih bahwa berkas masih ditelaah tanpa memberikan kepastian hukum bagi warga. Di tengah proses yang belum rampung tersebut, alat berat korporasi justru kedapatan melibas dan menggusur sebagian lahan.
Kondisi ini memantik kritik tajam terhadap profesionalisme Departemen Pertanahan perusahaan. Sebagai korporasi besar anak badan usaha milik negara yang meraup keuntungan fantastis, perusahaan seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis dan keadilan sosial, bukan justru mempertontonkan arogansi korporasi yang menindas hak-hak rakyat kecil di ring satu pertambangan. Lambannya birokrasi internal ini diduga kuat kerap merugikan masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik korporasi akibat ulah oknum internal yang kurang profesional.
Masyarakat mendesak pimpinan tertinggi perusahaan untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja jajaran Departemen Pertanahan agar persoalan ganti rugi ini diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, sebelum eskalasi kekecewaan warga berujung pada aksi turun ke jalan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen PT Bukit Asam Tbk, khususnya Departemen Pertanahan dan Kehutanan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tanggapan, klarifikasi, atau bantahan resmi dapat dikirimkan kepada redaksi melalui email atau nomor kontak resmi redaksi agar dimuat secara proporsional demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










