LUWU, SULSEL, CN- 21 Agustus 2026 – Ada yang ganjil dan memuakkan di balik senyapnya pegunungan Kabupaten Luwu. Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, diduga kembali menggeliat dan beroperasi secara terang-terangan. Padahal, baru beberapa pekan lalu aparat penegak hukum mempertontonkan aksi tegas dengan membakar sarana tambang di lokasi yang sama.
Kondisi ini langsung menampar wajah institusi penegak hukum. Publik kini melayangkan gugatan keras mengenai bagaimana mungkin sebuah aktivitas ilegal yang telah digerebek dan disidak bisa hidup kembali seolah-olah hukum di daerah ini tidak punya gigi. Stop sandiwara hukum, stop pura-pura tegas di hadapan publik!
Berdasarkan penelusuran data redaksi, Satreskrim Polres Luwu sebelumnya bergerak cepat pada 1 Agustus 2026 dengan menggerebek lokasi tambang dan membakar sejumlah talang emas. Penertiban tersebut bahkan sempat memicu ketegangan dan kericuhan di lapangan.
Namun, ketegangan itu kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penggerebekan, penyitaan, dan penangkapan tersebut hanya bentuk sandiwara belaka untuk meredam amarah publik sesaat, sementara di belakang layar para pelaku dibiarkan kembali melenggang? Drama penertiban ini sudah terbaca sebagai sandiwara hukum murahan yang mencederai keadilan.
Fakta visual di lapangan yang dihimpun redaksi menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan ini tidak benar-benar berhenti. Berdasarkan pantauan visual dari dokumentasi di lokasi, terlihat jelas adanya unit ekskavator berwarna oranye yang masih beroperasi di tebing tanah, melakukan pengerukan untuk membuka lahan tambang baru yang berdekatan langsung dengan aliran sungai.
Selain itu, bukti visual lainnya memperlihatkan keberadaan struktur kayu yang kompleks, menyerupai sluice box atau alat pencuci emas, lengkap dengan pipa-pipa besar yang mengalirkan air keruh langsung ke badan sungai. Hal ini menunjukkan adanya upaya pengolahan emas secara masif dan terstruktur yang kembali berjalan pasca-penertiban, sekaligus membuktikan bahwa aparat selama ini hanya pura-pura tegas.
Eksploitasi tambang ilegal ini secara nyata telah merusak bentang alam secara masif, mengubah kontur perbukitan menjadi gundukan material galian yang gersang dan rawan longsor. Tidak hanya itu, kerusakan parah juga menghantam ekosistem arus sungai, di mana debit dan jalur air diubah secara paksa, mencemari badan air menjadi keruh pekat, serta merusak tatanan ekologi daerah aliran sungai akibat aktivitas pengerukan alat berat yang tidak terkendali.
Lemahnya pengawasan struktural semakin memperkeruh situasi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu sebelumnya telah menyatakan secara terbuka bahwa pihak yang beraktivitas di titik tambang Desa Marinding dan Saronda sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Dinas terkait bahkan telah menerbitkan perintah penghentian mutlak.
Namun, instruksi tertulis tersebut tampaknya dianggap angin lalu oleh para pengelola. Investigasi sebelumnya juga mencatat bahwa penjarahan kekayaan alam ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dengan mengerahkan alat berat.
Jika benar tambang tersebut kembali beroperasi pasca-penertiban, maka pertanyaan mendasarnya adalah siapa sebenarnya pengendali di balik layar yang memiliki kekuasaan luar biasa hingga mampu melawan keputusan instansi resmi negara dan memupus ketegasan aparat. Keberadaan alat berat dan infrastruktur pencucian emas yang kembali berdiri kokoh menjadi saksi bisu dugaan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Kemarahan publik di Luwu kini mencapai titik didih. Desakan dialamatkan langsung kepada Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan agar menghentikan segala bentuk sandiwara hukum dan tindakan pura-pura tegas yang hanya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat menolak jika penegakan hukum hanya berhenti pada penangkapan pekerja kasar atau pemusnahan alat-alat rendahan di lapangan. Aparat penegak hukum dituntut untuk membongkar tuntas rantai komando ilegal ini hingga ke akar-akarnya, mulai dari pemodal besar yang membiayai operasional alat berat, pemilik modal yang meraup keuntungan di atas kerusakan lingkungan Luwu, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan jaminan keamanan sehingga para pelaku merasa kebal hukum.
Dugaan adanya pelindung yang berhembus di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan menguap menjadi rumor kosong. Kepolisian wajib membuktikan transparansi lembaganya dengan mengusut secara terbuka dan menyeret siapa pun yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut ke meja hijau.
Ketegasan publik diwakili oleh tuntutan mutlak agar kegiatan ilegal ditutup dan dipidanakan secara permanen, serta segala bentuk perlindungan di balik layar diungkap tanpa pandang bulu. Bukti visual yang ada sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk segera bertindak nyata, menyudahi sandiwara hukum, dan tidak memberikan ruang bagi mafia tambang untuk kembali beroperasi.
Redaksi Membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak APH dan pemerintah Daerah luwu, demi kepastian hukum dan keberimbangan informasi.
URGENSI SEGERA KEPADA OTORITAS PUSAT TERKAIT:
# Menteri ESDM Republik Indonesia
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
# Kapolri Polri
# Presiden Republik Indonesiaย
Publisher -Redย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










