BENGKULU, CN – 11 Juli 2026 – Angka fantastis senilai Rp 14,6 miliar yang direalisasikan untuk “Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga” di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama tahun 2025 memantik sorotan tajam. Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025, besaran anggaran ini dinilai memerlukan penjelasan mendalam guna menjawab keresahan publik terkait urgensi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Berdasarkan data resmi dalam LKjIP, kegiatan “Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah” mencatat realisasi anggaran sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Kepala Daerah: Rp 8.679.630.425 dari pagu Rp 9.444.580.430.
2. Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah: Rp 2.875.845.250 dari pagu Rp 3.250.980.600.
3. Rumah Tangga Sekretariat Daerah: Rp 3.102.248.600 dari pagu Rp 3.380.941.230.
Total akumulasi realisasi mencapai Rp 14.657.724.275. Yang menarik perhatian adalah lonjakan pagu anggaran Rumah Tangga Kepala Daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp 6,3 miliar, namun membengkak hingga Rp 9,4 miliar setelah perubahan anggaran.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Bengkulu, angka belasan miliar untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah memunculkan pertanyaan kritis. Apakah belanja ini berkorelasi langsung dengan peningkatan pelayanan publik? Atau justru mengindikasikan adanya potensi pemborosan anggaran yang tidak selaras dengan prioritas pembangunan kota?
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media memposisikan diri sebagai kontrol sosial yang berbasis pada data faktual. Kenaikan anggaran sebesar hampir Rp 3 miliar dalam satu pos belanja tanpa narasi penjelasan yang memadai di dokumen resmi, merupakan celah yang memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan keuangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Oleh karena itu, redaksi menuntut:
1. Transparansi Rinci: Bagian Umum dan BPKAD Kota Bengkulu didesak untuk membuka rincian penggunaan anggaran tersebut ke publik, mencakup nota, volume, dan peruntukan detail, bukan sekadar angka akumulatif.
2. Audit dan Pengawasan: DPRD Kota Bengkulu diharapkan melakukan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak eksekutif untuk memberikan klarifikasi terbuka. Selain itu, BPK dan Inspektorat wajib melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada penyimpangan atau pemborosan.
3. Akuntabilitas: Publik tidak hanya membutuhkan janji tata kelola yang baik, melainkan bukti nyata melalui keterbukaan data yang mudah diakses.
Kepercayaan publik adalah aset utama dalam pemerintahan. Membuka detail anggaran bukan sekadar memenuhi tuntutan hukum, melainkan langkah krusial untuk menjaga legitimasi pimpinan daerah di mata masyarakat Bengkulu.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LKjIP Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025 sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










