PAREPARE, SULSEL , CN 6 Agustus 2026 – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi pertanahan mencuat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare. Seorang warga bernama Rustan melaporkan bahwa dokumen sertifikat hak milik miliknya berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan tanpa izin maupun surat kuasa sah dari dirinya.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, permohonan pemecahan bidang tanah atas objek di Watang Bacukiki tersebut telah diajukan sejak 31 Maret 2021. Namun, setelah proses berjalan selama lima tahun, dokumen tersebut justru diserahkan kepada pihak lain dan mengalami peralihan nama kepemilikan atas nama Burhanudin melalui transaksi yang diduga tanpa prosedur semestinya.
Saat mendatangi kantor BPN Parepare untuk meminta kejelasan mengenai status berkasnya, pemilik didampingi awak media menemui sejumlah petugas pelayanan publik guna meminta transparansi informasi.
Dalam proses penelusuran di lapangan, pihak pemohon menyatakan bahwa dokumen diserahkan kepada pihak lain tanpa menyertakan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Pihak pemohon juga menegaskan tidak pernah memberikan mandat atau menandatangani dokumen pengalihan hak kepada siapa pun.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak BPN Parepare untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai SOP penyerahan dokumen dan mekanisme peralihan hak tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan BPN Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi.
Menanggapi dugaan pelanggaran prosedur dan penggelapan dokumen tersebut, korban secara resmi menempuh jalur hukum. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, laporan pengaduan dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare dan teregistrasi dengan nomor TBL/231/VIII/2026/SPKT/RES. PAREPARE/POLDA SULSEL atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta penyelidikan.
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia menurunkan tim pengawasan khusus. Audit menyeluruh dinilai penting untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan di daerah agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ruang klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab dibuka seluas-luasnya bagi Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Parepare, Burhanudin, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Tanggapan dapat dikirimkan langsung melalui kontak resmi redaksi untuk dimuat secara berimbang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











