BREBES, RC-II Revitalisasi proyek pembangunan pagar di SD Negeri 04 Rengas Pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam. Bangunan pagar yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung serta fasilitas penunjang keamanan sekolah diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, Kamis (6/8/2026).
โPagar SDN 04 Rengas Pendawa Brebes Retak Parah, Proyek Rp1 Miliar Lebih Dikeluhkan Asal-Asalan
โBerdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik pada dinding pagar sekolah tersebut mengalami kerusakan berupa pecah dan retak berat. Alih-alih dibongkar dan diperbaiki secara total untuk menjamin kekokohan struktur, kerusakan tersebut justru tampak hanya ditambal seadanya.
โKondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari berbagai pihak mengenai kualitas pengerjaan serta potensi bahaya bagi keselamatan para siswa dan warga sekolah yang beraktivitas di sekitar lokasi.
โKementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
โNama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
โPekerjaan: Revitalisasi SD Negeri 04 Rengas Pendawa, Kec. Larangan, Kab. Brebes
โJumlah Dana Bantuan: Rp1.040.000.000 (Satu Miliar Empat Puluh Juta Rupiah)
โSumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
โPelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Rengas Pendawa 04 Kec. Larangan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
โWaktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender (Juli November 2026)
โLandasan Hukum dan Regulasi Terkait
โDugaan penyimpangan dalam proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh diabaikan. Sejumlah regulasi mengikat dan mengatur pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, di antaranya:
โUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 54 ayat (1) & Pasal 70): Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan atau ketidaksesuaian mutu hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan mengurangi spesifikasi, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
โUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Pasal 2 & Pasal 3): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Proyek fisik sekolah yang menggunakan dana negara wajib dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi demi mencegah kerugian negara.
โKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan: Mengatur mengenai wanprestasi, di mana pihak pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban kontrak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperjanjikan wajib mengganti kerugian atau memperbaiki kerusakan yang timbul.
โTemuan di SDN 04 Rengas Pendawa ini menuntut respons cepat dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes serta instansi berwenang lainnya. Pihak terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan audit fisik guna memastikan apakah proyek tersebut telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
โMasyarakat dan wali murid berharap agar pihak pelaksana proyek segera bertanggung jawab penuh dengan membongkar dan memperbaiki bagian dinding yang rusak secara layak, bukan sekadar menambal demi estetika semata, mengingat faktor keselamatan anak-anak didik adalah prioritas utama.
โHingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
โRe
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











