PRABUMULIH, CN 6 Agustus 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan catatan kritis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Sorotan ini ditujukan pada pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan lingkungan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang wajib menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan serta ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Berdasarkan hasil telaah WRC PAN-RI terhadap Lampiran LHP BPK RI Tahun 2025, terdapat paket pekerjaan jalan dengan nilai realisasi sekitar Rp6.620.354.000,00 yang dalam pemeriksaan dicatat berada pada jalan lingkungan atau perumahan yang bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Prabumulih. Kondisi ini memunculkan catatan penting terkait aspek penganggaran, status kepemilikan aset, serta pencatatan akuntansinya.
Pebrianto menegaskan, lembaganya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana tertentu. Namun, temuan tersebut dinilai sebagai dasar yang cukup bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi serta bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman secara objektif.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun memberikan vonis. Namun, ketika BPK telah mencatat adanya temuan resmi terkait penggunaan anggaran daerah, sudah menjadi kepentingan publik agar seluruh proses tersebut diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan,” ujar Pebrianto, Rabu (6/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menilai bahwa potensi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah layak didalami guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendalaman ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” kata Suandi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Aripin Hulap, S.IP., memberikan dukungan penuh atas langkah pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengurus di tingkat kota. Menurutnya, tindak lanjut atas LHP BPK merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Temuan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional dan independen agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” tegas H. Zaenal Aripin Hulap.
Melalui rilis ini, WRC PAN-RI mendesak Pemerintah Kota Prabumulih agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan. Selain itu, WRC PAN-RI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











