BATAM, CN 30 September 2026 – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dalam menerbitkan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam serta regulasi nasional yang berlaku.
Sorotan ini bermula dari beredarnya dokumen Surat Rekomendasi Nomor 1101-KOTA/21/31.71/TRANS/JBKP/IX/2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang di lingkungan Dishub Batam dan memberikan rekomendasi alokasi BBM subsidi untuk kapal penumpang SB Marina Srikandi 3 yang berukuran 6 GT (Gross Tonnage) dengan alokasi sebesar 33.000 liter per bulan.
Berdasarkan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 serta Perwako Batam mengenai Pedoman Pemberian Surat Rekomendasi JBKP, pembagian kewenangan penerbitan rekomendasi BBM subsidi untuk sektor transportasi laut diatur secara rinci:
– Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan memproses rekomendasi untuk kapal berukuran 0 hingga maksimal 5 GT.
– Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam menerbitkan rekomendasi bagi kapal dengan ukuran di atas 5 GT hingga 30 GT.
Merujuk pada aturan tersebut, ukuran kapal yang diajukan berada di atas batas kewenangan tingkat kabupaten/kota, sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait prosedur administrasi penerbitannya.
Menanggapi temuan ini, tim gabungan media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 16 September 2026. Kepala Dinas menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu permasalahan tersebut dan mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Kepala Bidang Angkutan, Syafrul Bahri.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Bidang Angkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan mengarahkan media untuk menemui staf terkait bernama Miko.
Dalam pertemuan tersebut, Miko menjelaskan bahwa pihak perusahaan, PT Era Citra, telah melengkapi seluruh persyaratan administratif dan pihak dinas telah melakukan verifikasi lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak perusahaan melalui perwakilannya, Romi, belum mendapatkan respons. Di sisi lain, muncul pula catatan mengenai domisili operasional perusahaan yang disebut berada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sementara aktivitas di Kota Batam terpantau sebatas operasional pelabuhan dan penjualan tiket di Sekupang.
Jaulidin, perwakilan dari unsur pemerhati media dan jurnalis, turut memberikan pandangannya terkait temuan ini. Ia menilai perlunya transparansi dan pengawasan ketat dari instansi berwenang agar penyaluran subsidi tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun instansi terkait lainnya masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memastikan keseimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










