ACEH SINGKIL, CN Persidangan perkara dengan terdakwa Hendra bin Ajib yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil pada Rabu (30/9/2026) kembali mengalami penundaan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Andre Monifa, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Riki Nanda Dwi Putra, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Molalan Zebua, S.H., M.H. Sementara itu, posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Utami Fanrida, S.H.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendra bin Ajib didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yakni Yahya, S.H. dan Jaimansyah, S.H., M.H.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, tepatnya pada Rabu, 07 Oktober 2026. Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah guna menentukan putusan terkait perkara tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Yahya, S.H., membenarkan penundaan tersebut saat dikonfirmasi usai persidangan. Ia menyampaikan bahwa agenda sidang yang seyogianya mendengarkan putusan/perkembangan persidangan terpaksa ditunda karena majelis hakim masih dalam tahap musyawarah internal.
Dengan keputusan tersebut, persidangan akan kembali dibuka pada Rabu depan, 07 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Reporter CN: Mustafa, C. BJ., C. EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










