KUANTAN SINGINGI, 7 Agustus 2026 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial.
SK yang ditetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jon Pitte Alsi, S.IP., MM di Teluk Kuantan pada 6 Agustus 2026 itu langsung disosialisasikan kepada serikat pekerja, perusahaan, dan advokat pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Kantor Disnaker Kuansing.
Sosialisasi didampingi Nia Kusnita, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan / Kabid SKHIJ, yang juga Mentor Aktualisasi Latsar CPNS Tahun 2026.
Penerbitan SK ini mengacu pada UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kepmenakertrans No 603 Tahun 2012, dan Permenaker No 17 Tahun 2014.
Di tingkat daerah mengacu pada Perda Kuansing No 4 Tahun 2016 jo Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup Kuansing No 10 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Disnaker.
Kabid SKHIJ, Nia Kusnita, menyebut standarisasi ini wujud komitmen Disnaker memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“Ini langkah konkret. Dengan format baku, masyarakat tidak bingung lagi saat mengajukan permohonan mediasi,” ujar Nia.
Senada disampaikan Roni Ahmad Rohadi, S.H., CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kuansing. Ia menyebut tujuan utamanya memberi kepastian dan kemudahan.
“Selama ini format permohonan beda-beda, berkas sering kurang, proses jadi lama. Dengan format baku ini, verifikasi lebih cepat, penjadwalan sidang lebih pasti,” jelas Roni.
Ia menambahkan, format baku memudahkan masyarakat menyusun dokumen dan memberi kepastian persyaratan. Bagi Disnaker, format ini mempermudah verifikasi dan menyeragamkan administrasi.
Format baru ini mengatur 4 jenis perselisihan yang dapat dimediasi:
– Perselisihan Hak: upah, lembur, THR, hak cuti tidak dibayar.
– Perselisihan Kepentingan: perubahan syarat kerja, jam kerja, fasilitas.
– Perselisihan PHK: PHK sepihak, sengketa pesangon.
– Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.
Sebelum ke mediasi, pekerja dan pengusaha wajib menempuh perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja sesuai Pasal 3 UU No 2/2004. Jika gagal, permohonan diajukan ke Kepala Disnaker cq. Bidang Hubungan Industrial.
Dalam format tersebut, pemohon wajib mengisi kronologis, tuntutan, dan melampirkan KTP, Surat Kuasa, Risalah Bipartit, bukti hubungan kerja, slip gaji, serta softcopy format Word.
Contoh tuntutan yang bisa diajukan meliputi pembayaran upah tertunggak, pencabutan surat PHK, hingga pembayaran pesangon.
SK ini juga menegaskan, jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dinyatakan batal demi hukum. SK berlaku sejak ditetapkan dengan tembusan ke Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektur Kuansing.
Sosialisasi digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor: 800.1.11/Disnaker-MHI/VIII/2026. Hadir pimpinan perusahaan, pengurus serikat pekerja, buruh, hingga advokat se-Kuansing. Kegiatan ini juga bagian dari Aktualisasi Latsar CPNS 2026.
Dengan standarisasi ini, Disnaker Kuansing berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











