KABUPATEN BEKASI, CN 14 Agustus 2026 – Dugaan adanya penggalangan dana berkedok sumbangan di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani, Kabupaten Bekasi, untuk pengadaan sarana air bersih toilet menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi, Kamis (13/8/2026).
Praktik tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang wali murid berinisial T. Ia menilai, apabila dalam pelaksanaannya terdapat penetapan nominal tertentu atau kewajiban pembayaran bagi wali murid, maka kebijakan tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar T.
Menurut T, pihak sekolah semestinya menjelaskan secara rinci alasan penggalangan dana, besaran biaya yang dibutuhkan, mekanisme pengumpulan, hingga peruntukan anggarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat melakukan peninjauan untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendatangi SMPN 2 Sukatani pada Selasa (12/8/2026) untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, pihak sekolah belum dapat ditemui saat kunjungan tersebut.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, menyatakan pihaknya telah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor kontak untuk memudahkan pihak sekolah memberikan penjelasan atau hak jawab. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Afifudin meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk bersikap proaktif dalam mengklarifikasi persoalan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan institusi pendidikan.
“Dinas Pendidikan perlu turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi dan tidak membebani wali murid tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Afifudin.
Ia menambahkan, kehadiran pers di tengah masyarakat senantiasa berpedoman pada prinsip kontrol sosial secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus diupayakan untuk dimintai keterangan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak jawab secara proporsional.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













