Sarolangun Jambi, CN 14 Agustus 2026 – Sidang perdana Sengketa Bakal Calon KADES VS PANITIA PILKADES di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun di tunda, pihak Penggugat H. HARKIS, yang di dampingi oleh Kuasa Hukum nya ANDREAN EFENDI. SH. dan Rekan, menyampaikan, bahwa sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.
Saat di wawancarai oleh Awak Media ini H. HARKIS, selaku pihak Penggugat sangat menyayangkan terhadap sikap Bupati Sarolangun abaikan sumber Komplik sosial yang yang bakal bergejolak di tengah masyarakat, seharusnya Bupati Sarolangun, selaku pemangku kebijakan, harus memberikan solusi agar para pihak Penggugat dan Tergugat bisa di damaikan secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan ini berlanjut ke ranah peradilan, ucap H. HARKIS, dengan lantang.
Pada Pokok perkara yang di gugat oleh pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dugaan penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh tergugat (1) Panitia PILKADES, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun terhadap pihak Penggugat yaitu H. Harkis, warga desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang di Pengadilan Negeri (PN)Sarolangun terpaksa di tunda, kamis (13/8/2026).
Sidang di tunda karna berkas administrasi persidangan dari pihak tergugat oleh ketua majelis hakim dinyatakan belum lengkap dikarenakan pihak Tergugat (1) Panitia PILKADES Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, tidak dapat menunjukkan bukti Surat Keputusan SK Tergugat (1) sebagai Panitia PILKADES Desa Teluk Rendah.
Bahwa H. Harkis menggugat panitia pilkades Desa Teluk Rendah, Kecamatan CNG sebagai tergugat 1, Dinas PMD Kabupaten Sarolangu Sebagai Tergugat 2, Sedangkan Bupati Sarolangun sebagai pihak yang turut tergugat.
Harkis menggugat ke Pengadilan Negeri Sarolangun, karena tidak terima atas penolakan berkas pendaftaran dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kades Teluk Rendah, Kecamatan CNG, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
โ Di malam pendaftaran itu, di hari yang terakhir, ditolak oleh penitia tidak memiliki dasar yang berkekuatan hukum, pihak Tergugat (1) hanya menyatakan bahwa persyaratan Pihak Penggugat yaitu kurang lengkap.
Kurang lengkapnya surat Permohonan bukan tulis tangan, mereka minta tulis tangan. Sementara formulir yang kita minta dari pada Penitia dengan catatan di situ sesuaikan dengan calon Kades. Berarti di situ ada titik – titik, yang mana pada titik-titik yang kosong itu sudah kita isi semua, kita kasih malam itu, namun mereka tetap menolak dengan alasan tidak tulis tangan,โ terang H. Harkis pada sejumlah awak media
Pada saat sidang Perdana yang di jadwal berlangsung pukul 13.30 WIB itu di tunda, karna berkas administrasi persidangan dari pihak tergugat belum lengkap, dimana orang yang ditujuk Bupati Sarolangun, untuk bersidang tidak membawa surat kuasa dari pihak yang turut tergugat.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan, sidang perkara tersebut di tunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang.
Menanggapi penundaan sidang gugatannya tersebut, H. Harkis bersama Syamsudin, Andrian Evendi dan Kazwaini selaku tim penasehat hukum penggugat merasa kecewa, dan menuding bupati Sarolangun selaku turut tergugat tidak serius menghadapi persidangan, dimana orang yang di tunjuk untuk bersidang tapi tidak beri surat kuasa.
โSidang hari ini ditunda, ditunda kali ini bukan kelalaian kita, tapi ketidaseriusan dari turut tergugat, karna tadi ketua majelis memeriksa kelengkapan administrasi , ternyata orang yang ditunjuk oleh turut tergugat yaitu bupati sarolangun tidak membawa surat kuasaโ terang Syamsudin selaku penasehat hukum H. Harkis.
โ Kita biasakan bekerja sesuai dengan prosedur, dengan administrasi yang ada seperti apa, itu yang harus dipatuhi. Ternyata tidak bisa dipenuhi hari ini, jadi Ketua Majelis menunda sidang untuk minggu depan,โ ujar Syamsudi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













