Aceh Singkil, CN 12 Agustus,2026 – Persoalan agraria di Kabupaten Aceh Singkil kembali memanas dan menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan praktik kemitraan akal-akalan yang dilakukan oleh PT Delima Makmur. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut disinyalir berupaya memperkuat legalitas perizinan Hak Guna Usaha (HGU) seluas dua ribu lima ratus tujuh puluh enam hektar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan dengan Kelompok Tani Sejahtera Lae Sigunung. Berdasarkan dokumentasi dan data di lapangan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, tepat pukul 12.26 WIB, bertempat di Sianjo-anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Langkah korporasi ini menuai kritik pedas dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai mencederai rasa keadilan sosial. Berdasarkan catatan kronologis di lapangan, hingga detik ini, warga Kecamatan Danau Paris yang wilayahnya secara faktual menjadi pusat operasional PT Delima Makmur justru mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan ganti rugi atas lahan masyarakat yang masuk dalam areal konsesi.
Kejanggalan fundamental ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif. PT Delima Makmur menjalankan aktivitas bisnisnya di wilayah administratif Kecamatan Danau Paris, namun secara mengejutkan justru menggandeng kelompok tani dari luar wilayah tersebut untuk memenuhi syarat formal kemitraan di hadapan Kementerian ATR/BPN. Pola manipulatif semacam ini dikhawatirkan hanya menjadi siasat terselubung demi memuluskan perpanjangan atau penguatan izin HGU korporasi, tanpa sedikit pun menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat pemilik ulayat dan lahan terdampak.
Masyarakat setempat mendesak agar publik tidak lupa pada preseden buruk dari kasus-kasus serupa di masa lalu. Sejumlah kelompok tani seperti Gapoktan Harapan dan Koperasi KPPB sebelumnya sempat dijadikan mitra di atas kertas, namun pada akhirnya berujung pada pengabaian hak-hak riil dan nihil realisasi di lapangan. Praktik busuk tersebut terindikasi kuat hanya dimanfaatkan sebagai instrumen pelengkap dokumen administrasi perusahaan untuk mengelabui negara dan merugikan hak-hak rakyat.
Menyikapi situasi yang kian meresahkan ini, pihak Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dituntut bersikap tegas dengan turun langsung melakukan audit investigatif serta verifikasi faktual secara transparan. Setiap dokumen kemitraan yang disetorkan oleh korporasi wajib diuji keabsahannya di bawah sorotan publik agar tidak ada lagi hak-hak masyarakat lokal yang dikorbankan demi syahwat penguasaan lahan sepihak.
Rilis berita ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mematuhi Undang-Undang Pers, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi manajemen PT Delima Makmur guna menjaga keseimbangan informasi publik serta perlindungan hukum ganda bagi keselamatan redaksi dan wartawan di lapangan.
Reporter CN -Masriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













