BENGKULU, CN – 14 Agustus 2026 – Kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban pajak seharusnya menjadi teladan mutlak bagi setiap aparatur negara. Namun, ironi justru tampak di pusat pemerintahan Kota Bengkulu.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Jumat, 14 Agustus 2026, ditemukan sedikitnya tiga unit kendaraan bermotor berpelat dinas atau pelat merah yang diduga kuat mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Temuan ini merujuk pada masa berlaku pajak yang tertera pada pelat nomor kendaraan tersebut.
Satu unit kendaraan terpantau melintas di akses jalan menuju Kantor Walikota Bengkulu, sementara dua unit lainnya terparkir di area lingkungan Kantor Walikota Bengkulu.
Rincian Temuan Lapangan
Sepeda Motor Honda dengan nomor polisi BD 2514 CY terpantau di halaman parkir Kantor Walikota Bengkulu. Berdasarkan pelat nomor, masa berlaku tertera 08-24, yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran pajak selama kurang lebih dua tahun.
Kendaraan Truk Box berlogo BAZNAS dengan nomor polisi BD 8049 AY terpantau di halaman parkir Kantor Walikota Bengkulu. Berdasarkan pelat nomor, masa berlaku tertera 07-21, yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran pajak hingga mencapai lima tahun satu bulan.
Kendaraan Minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1186 CY terpantau di akses jalan menuju Kantor Walikota Bengkulu. Berdasarkan pelat nomor, masa berlaku tertera 07-26, yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran pajak sekitar satu bulan.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen moral para pemegang fasilitas negara. Kendaraan dinas dibeli, dipelihara, dan dioperasikan menggunakan uang rakyat yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah.
Sangat disayangkan apabila fasilitas yang dibiayai oleh ketaatan pajak masyarakat justru menjadi contoh buruk dalam kepatuhan hukum perpajakan itu sendiri.
Bagaimana mungkin instansi pemerintah mendesak masyarakat agar taat pajak, sementara aset dan kendaraan operasional yang dibiayai uang rakyat justru kedapatan menunggak pajak hingga bertahun-tahun? Ini adalah bentuk ironi birokrasi yang mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi daerah terkait pajak, kewajiban melunasi pajak kendaraan bermotor berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan pelat merah. Asas kesetaraan di hadapan hukum menuntut para pejabat publik untuk memberikan teladan nyata, bukan justru melanggar aturan di rumah sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih dalam proses penelusuran lebih lanjut guna memastikan instansi serta penanggung jawab operasional dari masing-masing kendaraan tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, termasuk Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Badan Amil Zakat Nasional, atau instansi terkait lainnya, untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau konfirmasi resmi demi terciptanya pemberitaan yang objektif.
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













