BOGOR – Integritas tata kelola Dana Desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kini berada di titik nadir. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia atau LSM KCBI resmi menyeret dua Kepala Desa ke ranah hukum atas dugaan praktik lancung penggelembungan anggaran proyek infrastruktur yang dinilai tidak masuk akal.
Laporan pengaduan tersebut resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu 22 April 2026. Dua desa yang menjadi bidikan utama dalam laporan tersebut adalah Desa Singajaya dan Desa Weninggalih.
Ketua KCBI PC Bogor, Agus Marpaung, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi teknis di lapangan, ditemukan disparitas angka yang sangat mencolok antara pagu anggaran dengan realisasi kebutuhan fisik. Ia menduga ada skenario sistematis untuk menggerogoti uang negara sejak dalam tahap perencanaan.
Agus dalam keterangannya menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada aroma busuk praktik kickback yang dirancang rapi. Berdasarkan data yang dihimpun KCBI, ditemukan potensi penyimpangan yang sangat signifikan.
Di Desa Singajaya, proyek dengan pagu anggaran 600 juta rupiah diduga hanya membutuhkan biaya riil sebesar 399 juta rupiah. Terdapat selisih sekitar 200 juta rupiah atau setara 33 persen yang diindikasikan sebagai ruang penggelembungan.
Sementara itu, temuan di Desa Weninggalih jauh lebih ekstrem. Dari total pagu 650 juta rupiah, kebutuhan riil teknis ditaksir hanya mencapai 377 juta rupiah. Selisih sebesar 273 juta rupiah atau sekitar 72 persen ini memicu dugaan kuat adanya praktik mark up gila-gilaan melalui manipulasi harga satuan material dan volume pekerjaan.
Agus Marpaung meminta Kejaksaan tidak hanya terpaku pada pemeriksaan dokumen di balik meja. Menurutnya, kualitas pekerjaan di lapangan seringkali jauh dari standar teknis yang dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan audit fisik secara menyeluruh dan uji core drill. Menurutnya, oknum kepala desa tidak boleh dibiarkan berlindung di balik laporan administrasi yang tampak rapi namun isinya fiktif di lapangan.
Dalam laporannya, KCBI secara spesifik meminta jaksa untuk segera memanggil Kepala Desa terkait sebagai pemegang kuasa anggaran, Tim Pelaksana Kegiatan, hingga Pendamping Desa yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas teknis namun diduga tutup mata.
Kasus ini kini menjadi ujian nyali bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam merespons laporan masyarakat terkait transparansi anggaran negara. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum berani bertindak tegas atau justru membiarkan laporan ini menguap begitu saja.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Singajaya dan Kepala Desa Weninggalih guna memberikan ruang hak jawab. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah tindak lanjut atas laporan pengaduan tersebut.
Agus Marpaung menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena dana desa adalah hak masyarakat yang harus dilindungi dari tangan-tangan jahil oknum pejabat desa.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











