PRABUMULIH, SUMSEL — CN 15 Agustus 2026 – Tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih kembali menuai sorotan tajam menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap pengadaan dua unit kendaraan dinas jenis Toyota Land Cruiser menyedot anggaran daerah hingga menembus angka Rp6.081.600.000,00 (lebih dari Rp6 miliar), dengan rincian harga pembelian per unit mencapai Rp3.040.800.000,00.
Angka pembelian fantastis tersebut secara kasatmata memicu kecurigaan keras adanya praktik mark up (penggelembungan anggaran). Jika dikomparasikan secara head-to-head, harga beli per unit yang mencapai Rp3,04 miliar terbukti jauh melampaui harga pasaran resmi di dealer untuk varian tertinggi dan termahal sekalipun, yakni Toyota Land Cruiser GR-S (GR Sport) Premium Color yang dibanderol di kisaran Rp2,81 miliar hingga Rp2,82 miliar.
Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih harga yang sangat mencurigakan berkisar antara Rp220 juta hingga Rp230 juta untuk setiap unitnya, atau mencapai hampir Rp460 juta untuk total dua unit. Lonjakan harga di atas standar pasar dealer resmi inilah yang semakin memperkuat indikasi kuat adanya penggelembungan dana, yang berakumulasi menjadi pemborosan finansial riil bagi keuangan daerah hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.242.700.000,00 berdasarkan kalkulasi audit resmi BPK.
Merespons temuan krusial tersebut, Pimpinan Umum mendesak aparat penegak hukum, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, untuk segera mengambil langkah hukum yang konkrit dan transparan.
Temuan resmi BPK sudah sangat terang benderang membeberkan adanya pemborosan uang rakyat hingga lebih dari lima miliar rupiah. Adanya selisih ratusan juta rupiah per unit yang melampaui standar harga pasaran dealer untuk varian termahal semakin memperkuat indikasi dugaan mark up anggaran. Kortas Tipidkor Polri harus mengusut tuntas pihak-pihak terkait, khususnya Sekda Kota Prabumulih selaku Pengelola Barang Milik Daerah, agar ada efek jera dan pertanggungjawaban hukum yang jelas, tegas Pimpinan Umum dalam keterangan persnya.
Berdasarkan dokumen audit BPK, pengadaan kendaraan mewah ini dinilai menabrak regulasi yang berlaku secara telak. Kedua unit Toyota Land Cruiser tersebut tercatat memiliki kapasitas mesin jumbo sebesar 3.346 cc.
Spesifikasi ini secara nyata melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yang dengan tegas membatasi kapasitas silinder kendaraan dinas jenis Jeep maksimal sebesar 3.200 cc untuk kepala daerah, dan jauh lebih rendah untuk kendaraan operasional jabatan biasa maksimal 2.700 cc.
Tidak hanya itu, audit BPK juga membongkar adanya siasat administratif berupa perubahan status kendaraan melalui Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) menjadi Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih. Upaya rekayasa status ini diduga sengaja dilakukan untuk meloloskan pengadaan barang mewah dari jerat aturan batas maksimal kapasitas mesin. Kendati demikian, BPK menegaskan bahwa pengalihan status tersebut tetap cacat aturan dan gagal menutupi celah pemborosan anggaran daerah.
Kasus ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi. Alih-alih memprioritaskan alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur dasar, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan ekonomi, kebijakan anggaran Pemkot Prabumulih justru diforsir untuk memfasilitasi kendaraan dinas mewah dengan angka pembelian yang sarat selisih harga dan jauh melampaui standar dealer varian termahal.
Pihak BPK sendiri menyimpulkan bahwa permasalahan ini timbul akibat lemahnya sistem pengendalian intern serta pengawasan yang tidak memadai dari Sekretaris Daerah Kota Prabumulih selaku penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
Meskipun pihak eksekutif Pemkot Prabumulih telah menyatakan sependapat dengan temuan audit dan menjanjikan teguran administratif, kalangan pemerhati publik menilai sanksi internal semata tidak memadai untuk memulihkan kerugian moral dan material masyarakat Prabumulih.
Pihak redaksi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara objektif, berimbang, serta berlandaskan data faktual dari LHP BPK demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













