PEKANBARU, CN 11 September 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan penyalinan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau beroperasi di Jalan Kenangan Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (10/9/2026). Lokasi aktivitas ilegal tersebut berada di samping SMP Negeri 026 Pekanbaru.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat BBM yang dikemas dalam drum dan jerigen berlangsung secara terbuka. Kegiatan ini dikeluhkan oleh warga sekitar karena dinilai mengancam keamanan lingkungan, mengingat lokasinya yang berdekatan langsung dengan fasilitas pendidikan dan permukiman padat penduduk.
“Kami resah. Truk dan mobil membawa jerigen keluar masuk tiap hari. Kalau ada kabar razia, langsung tutup rapat. Begitu sepi, buka lagi seperti biasa. Seolah-olah ada yang menjaga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi.
Aktivitas ilegal semacam ini secara regulasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar, sementara pengangkutan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik gudang berinisial E serta jajaran Polsek Tenayan Raya, belum mendapatkan tanggapan resmi.
Ketiadaan respons serta belum adanya tindakan penertiban di lapangan memicu kritik publik terhadap lambannya penegakan hukum di tingkat sektor. Sejumlah kalangan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan disediakan secara terbuka bagi pihak pemilik gudang, aparat kepolisian, maupun pihak terkait lainnya untuk berimbang dalam pemberitaan.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










