MUARA RUPIT – 9 Mei 2026- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 meninggalkan catatan merah. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diterima redaksi, ditemukan realisasi belanja pada empat sekolah negeri yang tidak mampu dibuktikan keabsahannya. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah, sebuah angka yang ironis di tengah perjuangan peningkatan kualitas pendidikan daerah.
Hasil uji petik dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) mengungkap fakta mengejutkan. Dana sebesar Rp31.731.000,00 menguap dalam bentuk belanja yang tidak didukung bukti pengeluaran sah alias bodong. Empat sekolah yang terseret dalam temuan ini adalah SDN 7 Bingin Teluk, SMPN Bingin Teluk, SMPN Bumi Makmur, dan SMPN Karang Jaya.
Kritik tajam mengarah pada lemahnya fungsi kontrol dari Dinas Pendidikan setempat. Meski Tim Pembinaan dan Pengawasan mengaku telah menemukan tumpukan LPJ tanpa bukti belanja saat monitoring, tindakan yang diambil hanya sebatas teguran lisan. Lemahnya ketegasan ini diduga menjadi celah bagi oknum di tingkat satuan pendidikan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dokumen menyebutkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, meski sebagian besar temuan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran anggaran negara.
Kondisi ini merupakan tamparan keras bagi integritas dunia pendidikan di Muratara. Praktik serampangan ini jelas menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kerugian daerah yang secara nyata bersumber dari kelalaian administratif dan manajerial yang fatal.
Kegagalan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator Tim Pelaksana BOS dalam memantau hasil monitoring menjadi poin paling krusial. Pengawasan yang hanya bersifat formalitas di atas kertas tanpa tindak lanjut konkret terbukti membuka ruang terjadinya kebocoran anggaran. Kepala sekolah dan bendahara terkait pun dinilai gagal menjalankan amanah petunjuk teknis.
Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi untuk menertibkan jajarannya. Publik kini menunggu, apakah sanksi tegas akan diberikan ataukah pola setor balik akan terus menjadi pemakluman atas ketidakbecusan pengelolaan keuangan pendidikan di masa depan. Dinas Pendidikan harus berhenti berlindung di balik kata khilaf administratif ketika uang rakyat dipermainkan tanpa bukti yang jelas.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










