BEKASI, 12 Mei 2026– – Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia telah melayangkan somasi resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Selasa (12/05/2026). Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya tindakan oknum staf di instansi tersebut yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Menurut IWO Indonesia, insiden terjadi saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP terkait isu tertentu. Alih-alih mendapatkan akses, staf tersebut justru meminta wartawan untuk bersurat terlebih dahulu. IWO Indonesia menganggap hal ini sebagai bentuk penghambatan terhadap hak wartawan untuk mencari dan mendapatkan informasi publik secara efisien.
Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, S.H., M.H., menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Icang.
Melalui somasi ini, IWO Indonesia menuntut klarifikasi resmi dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi atas tindakan oknum staf tersebut. Selain itu, IWO Indonesia juga mendesak agar seluruh jajaran instansi di Kabupaten Bekasi menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat tugas wartawan di lapangan.
IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh IWO Indonesia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










