TANGERANG –12 Mei 2026- Proyek pembangunan GOR Nambo senilai Rp1,4 miliar kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena kondisinya yang mangkrak, namun munculnya dugaan kuat adanya intervensi dari asosiasi tertentu yang disinyalir menyetir keputusan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.
Praktisi Hukum sekaligus Sekjen LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat), Irwansyah, S.H., menilai bungkamnya pejabat Dispora dalam kemelut ini mengindikasikan adanya pelumpuhan independensi birokrasi. Menurutnya, jika pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunduk pada tekanan pihak luar, maka kewibawaan pemerintah telah digadaikan.
Pejabat PA dan PPK seharusnya memiliki immunity by procedure selama bekerja sesuai aturan. Namun, ketika mereka membiarkan diri diintervensi oleh asosiasi hingga proyek mangkrak, mereka secara sukarela melepaskan perlindungan hukum tersebut, tegas Irwansyah dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Irwansyah memperingatkan bahwa alasan tertekan oleh organisasi atau asosiasi tidak dapat menghapuskan unsur pidana jika terbukti ada kerugian negara. Ia menyoroti potensi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor, di mana penyalahgunaan wewenang baik aktif maupun pasif tetap memiliki konsekuensi hukum.
– Penyanderaan Kebijakan: Keputusan pembatalan atau pembiaran proyek yang tidak didasari alasan teknis (force majeure) namun karena desakan pihak luar, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
– Kerugian Negara Nyata: Anggaran yang telah terserap untuk termin awal, konsultan, dan perencanaan menjadi sia-sia. Proyek yang tidak berfungsi adalah delik nyata kerugian keuangan negara yang dapat dihitung oleh BPK atau BPKP.
– Risiko Perdata: Pembatalan sepihak tanpa dasar regulasi yang kuat berpotensi memicu gugatan ganti rugi dari pihak ketiga, yang pada akhirnya kembali membebani APBD.
LBH BONGKAR menyebut fenomena intervensi ini sebagai bentuk negara di dalam negara yang melumpuhkan fungsi birokrasi. Ketidakmampuan Dispora untuk bersikap transparan memicu spekulasi publik bahwa ada kekuatan non-pemerintah yang lebih berkuasa daripada regulasi itu sendiri.
Jika Pemerintah Kota Tangerang tidak segera melakukan audit investigasi dan melindungi para pejabatnya dari tekanan luar, maka hukum hanya akan menjadi penonton atas hilangnya uang rakyat sebesar Rp1,4 miliar, tambah Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi asosiasi maupun status keberlanjutan proyek GOR Nambo tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










