BEKASI, 5 Juni 2026– – Penanganan perkara yang melibatkan Effendi di wilayah hukum Polsek Jatiasih kini berada di bawah sorotan tajam. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi mengadukan dugaan penyimpangan prosedur penyidikan ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Metro Bekasi Kota. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas lambatnya kepastian hukum yang dinilai hanya menjadi “omon-omon” atau sekadar janji manis tanpa eksekusi nyata.
Tim kuasa hukum Effendi menyoroti tindakan penyidik, Brigadir Seno, yang dinilai tidak akuntabel dalam pengelolaan alat bukti dan penentuan status hukum kliennya. Ketidakjelasan prosedur ini tidak hanya merugikan hak konstitusional Effendi, tetapi juga mencederai citra Polri sebagai institusi pengayom masyarakat.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat dua tuntutan konkret yang harus segera dipenuhi sebagai syarat mutlak mediasi:
1. Restitusi Alat Bukti: Mendesak penyerahan segera selembar kwitansi yang merupakan bukti krusial untuk pelaporan perkara terpisah di Polres Metro Depok. Pihak kuasa hukum mencurigai adanya upaya penghambatan proses hukum lain akibat tertahannya bukti tersebut.
2. Pemulihan Martabat (Rehabilitasi): Menuntut penerbitan surat resmi terkait status hukum Effendi. Ketidakjelasan status ini berimplikasi fatal, terutama karena nama Effendi sempat terseret dalam daftar pencarian orang (DPO) pada putusan hukum terdahulu, yang secara faktual merusak reputasi klien mereka.
“Kami datang ke Paminal bukan untuk basa-basi. Kami menuntut tindakan nyata. Mediasi tidak boleh menjadi formalitas belaka untuk menutupi kelalaian. Serahkan hak klien kami, yakni kwitansi tersebut, dan berikan kejelasan status hukum jika memang tidak terbukti bersalah. Jangan biarkan proses ini menggantung tanpa kepastian,” tegas perwakilan Firma Hukum KCBI.
Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ubay, mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut. Pihaknya berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk melakukan klarifikasi mendalam kepada Kapolsek Jatiasih perihal kronologi penanganan perkara.
Langkah hukum yang diambil Firma Hukum KCBI ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan *due process of law* tidak dikalahkan oleh kepentingan oknum tertentu. Publik kini menanti, apakah “panggilan” terhadap oknum penyidik akan berujung pada penegakan disiplin atau sekadar menjadi prosedur administratif yang tidak memberikan sanksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jatiasih dan Brigadir Seno belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan maladministrasi ini. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan senantiasa membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










