MERANGIN, JAMBI– Upaya membungkam kebebasan pers melalui aksi intimidasi kembali mencoreng demokrasi di Kabupaten Merangin. Seorang wartawan yang tengah mendalami laporan investigasi terkait dugaan tunggakan retribusi dan penyalahgunaan aset daerah di kawasan Ujung Tanjung, Muaro Mesumai, menerima ancaman serius dari orang tidak dikenal (OTK), Jumat (5/6/2026).
Teror ini muncul pasca-terbitnya laporan mengenai dugaan “kebocoran” Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak dibayarkannya kewajiban retribusi selama bertahun-tahun oleh salah satu pelaku usaha, Mlangun Coffee.
Berdasarkan laporan yang diterima, ancaman tersebut dikirimkan melalui telepon seluler dari nomor 0853571xxxxx. Sang penelepon, yang enggan menyebutkan identitasnya, melontarkan intimidasi verbal yang bersifat ancaman fisik secara langsung.
“Kau tidak usah tahu siapa aku. Kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai, aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang,” ujar penelepon dengan nada intimidatif.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan melontarkan ancaman yang menyasar keselamatan keluarga wartawan tersebut. “Rumah kau aku tahu, anak bini kau aku tahu di simpang limbur. Kecil sekali bagiku menyingkirkan kau, aku tunggu kau malam ini,” ancam penelepon tersebut.
Pemberitaan yang memicu amarah pihak tertentu ini sejatinya telah disusun berdasarkan kaidah jurnalistik yang ketat. Wartawan yang bersangkutan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPPRD Merangin, pengelola usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
Praktisi pers menekankan bahwa setiap keberatan atas karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya intimidasi merupakan langkah pengecut yang mencederai supremasi hukum.
“Jika ada yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur resmi. Mengancam nyawa wartawan dan keluarganya bukan hanya tindak pidana, tapi bentuk nyata ketakutan oknum terhadap terungkapnya kebenaran di balik pengelolaan uang rakyat,” tegas salah satu praktisi pers di Jakarta.
Komunitas pers mendesak aparat penegak hukum di Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap nomor telepon dan motif pelaku. Keamanan pers adalah garda terdepan dalam pengawasan penggunaan PAD yang merupakan hak publik.
Insiden ini dipandang sebagai lonceng peringatan bagi kebebasan berpendapat di Merangin. Tanpa pengawasan pers yang berani, potensi kebocoran anggaran daerah akan semakin tidak terkendali.
“Pers tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Kritik dan kontrol sosial adalah napas demokrasi yang tidak bisa ditawar. Kami menuntut kepolisian bertindak cepat sebelum terjadi tindakan fisik yang tidak diinginkan,” tutup pernyataan redaksi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










