BATAM, CN – 16 Mei 2026– Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menyatakan keberatan dan kecaman keras terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Keputusan Kejaksaan tersebut tertuang dalam rilis nomor PR-/L.10.11/Dti.1/05/2026 tertanggal Selasa, 12 Mei 2026, dengan alasan pelaku dan korban telah menikah.
Jaringan Safe Migrant menilai langkah Kejaksaan Negeri Batam mencederai prinsip perlindungan anak dan semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Penghentian penuntutan dengan dalih pernikahan dinilai menciptakan preseden buruk dan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari jerat hukum.
Dalam rilis resminya, koalisi masyarakat sipil ini menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak dapat diterapkan secara sembarangan, terutama pada perkara kekerasan seksual terhadap anak. Pernikahan antara pelaku dan korban di bawah umur justru berpotensi memicu dampak negatif yang berkepanjangan.
Terdapat tiga poin krusial yang disoroti mengenai bahaya memaksakan pernikahan dalam kasus ini:
ย 1. Anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara bebas dan sadar.
ย 2. Pernikahan tersebut rentan terjadi akibat paksaan, tekanan sosial, serta ketimpangan relasi kuasa yang memicu reviktimisasi dan trauma berkepanjangan bagi korban.
ย 3. Praktik ini melanggengkan budaya impunitas, di mana pelaku kekerasan seksual dapat terbebas dari hukuman.
Atas situasi tersebut, Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menyatakan sikap tegas:
– Menolak Penghentian Penuntutan: Menolak keras penghentian perkara dengan alasan pernikahan karena bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
– Desak Evaluasi Kejaksaan Agung: Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali keputusan Kejari Batam dan memastikan restorative justice tidak disalahgunakan untuk menormalisasi kekerasan seksual anak.
– Prioritaskan Kepentingan Terbaik Anak: Mendesak aparat penegak hukum mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan, dan jaminan masa depan korban, bukan malah mendorong pernikahan dengan pelaku.
– Sinergi Kawal Kasus: Menyerukan kepada lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan anak, akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di Indonesia.
Pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu, 16 Mei 2026 ini didukung penuh oleh 15 organisasi dan lembaga kemasyarakatan, antara lain: KKP-PMP, Satgas NTT Peduli, Rumah Faye, Yayasan Embun Pelangi, Yayasan Dunia Viva Wanita, Yayasan Bina Mandiri, Insan Sehati Sebalai, The Salvation Army, Gembala Baik, Lintas Nusa, Yayasan LIBAK, PERKATA Foundation, GPIB Mupel Kepri, FPPI, dan Yayasan Berlian.
Publisher -Redย
Kontributor Liputan CN- Pilifย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










