LAMPUNG UTARA l, CN – 8 Mei 2026- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kasi Pidsus Gede Maulana yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, pada Kamis (7/5/2026).
Penetapan tersangka terhadap HM didasarkan pada hasil penyidikan terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. HM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana DD dan ADD yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik, kami menetapkan saudara HM selaku Kepala Desa Kedaton sebagai tersangka,” ujar Gede Maulana dalam keterangan resminya di kantor Kejari Lampung Utara.
Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna memastikan total kerugian negara secara pasti serta menelusuri aliran dana tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lampung Utara dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa, agar dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










