KENDAL – 8 Mei 2026– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum melalui penggeledahan kamar hunian dan tes urine massal di Lapas Kelas IIA Kendal dan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Jumat (8/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari deteksi dini pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendal dan Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Dalam apel tersebut, seluruh jajaran membacakan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar) sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
Usai apel, petugas gabungan langsung menyisir kamar hunian warga binaan. Selain penggeledahan fisik, tim medis melakukan tes urine kepada 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 10 petugas lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan cepat, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika.
Kegiatan serupa dilaksanakan di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dengan menyasar 33 WBP dan 46 pegawai. Hasil tes urine di lokasi ini juga menunjukkan hasil negatif secara keseluruhan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sinergi antara BNNK, Kepolisian, dan pihak Lapas diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan bersih dari praktik ilegal.
Melalui pengawasan rutin dan deteksi dini yang berkelanjutan, BNNK Kendal berkomitmen untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kendal, khususnya di area dengan risiko tinggi seperti lembaga pemasyarakatan.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










