JAKARTA – 17 April 2026– Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengeluarkan pernyataan yang lebih keras dan tajam terkait integritas jurnalisme di Indonesia. Beliau menyoroti adanya praktik kotor di mana wartawan bekerja sama dengan narasumber yang memiliki hubungan kedekatan personal untuk membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan.
Dalam edukasi terbarunya di Jakarta, Wilson Lalengke menegaskan bahwa apabila ditemukan seorang wartawan mengangkat berita dari narasumber yang sebenarnya adalah orang dekatnya sendiri, lalu informasi yang disampaikan terbukti fiktif dan tidak terverifikasi, maka keduanya telah melakukan perilaku jahat. Narasumber seperti ini disebutnya sebagai narasumber fiktif atau narasumber palsu yang sengaja diciptakan untuk menyesatkan publik.
Narasumber palsu yang memberikan keterangan tidak sesuai realita harus dipidana dan dipenjara. Mereka telah menyalahgunakan kepercayaan publik dan merusak tatanan informasi. Namun yang lebih menjijikkan adalah keberadaan wartawan yang sengaja mengangkat berita tanpa verifikasi karena bekerja sama dengan narasumber tersebut. Wartawan seperti ini adalah penjahat dan benalu dalam dunia pers yang harus segera disingkirkan, tegas alumni Lemhannas RI tersebut.
Wilson Lalengke menambahkan bahwa jurnalisme memiliki mandat suci untuk melaporkan kebenaran berdasarkan fakta lapangan, bukan berdasarkan pesanan atau pertemanan. Jika wartawan dan narasumber bersekongkol menciptakan drama, misalnya pura-pura depresi atau membangun opini sesat untuk memojokkan pihak lain, maka mereka telah mengkhianati pilar keempat demokrasi. Praktik jurnalisme semacam itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi sudah masuk ke ranah kriminal.
Bagi narasumber yang berbohong, landasan hukumnya jelas tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 terkait penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, serta Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Sementara itu, bagi wartawan yang menjadi kaki tangan kebohongan tersebut, mereka tidak lagi dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena telah kehilangan unsur iktikad baik. Mereka dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 karena sengaja menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan orang lain.
Pernyataan ini merupakan peringatan bagi seluruh awak media agar tetap memegang teguh prinsip jeli, teliti, dan independen. Redaksi tugasnya mencatat fakta, bukan mengarang cerita bersama teman dekat. Wilson Lalengke mengimbau masyarakat dan otoritas hukum untuk tidak ragu memproses narasumber pembohong serta menindak tegas oknum wartawan benalu yang merusak nama baik profesi jurnalis di mata dunia.
Dunia pers harus bersih dari konspirasi jahat antara wartawan dan narasumber fiktif. Jika fakta di lapangan berbeda dengan apa yang diberitakan secara sengaja, maka penjara adalah tempat yang layak bagi narasumbernya, dan pemecatan secara tidak hormat dari dunia pers adalah ganjaran bagi wartawannya. Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat fitnah demi kepentingan personal. Tutupnya
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










