BANGGAI, CN 3 Oktober 2026 – Tindak kekerasan brutal kembali menimpa insan pers. Seorang jurnalis bernama Sunarko menjadi korban dugaan pengeroyokan secara membabi buta setelah mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai penjaga pintu air di wilayah Desa Ombolu SPB, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Peristiwa biadab tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026). Kejadian bermula ketika Sunarko menghadiri sebuah forum yang awalnya dikemas sebagai agenda silaturahmi. Dalam pertemuan itu, korban secara baik-baik mempertanyakan kejelasan status dan keberadaan SK pengangkatannya kepada pihak terkait yang hadir.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sunarko justru menerima jawaban sepihak bahwa dokumen penting tersebut diklaim sudah tidak berada di tangan pihak bersangkutan, melainkan telah dikembalikan ke Dinas Pengairan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu. Pernyataan ini sontak dipersoalkan oleh korban karena tidak pernah ada pemberitahuan atau konfirmasi resmi sebelumnya kepada yang bersangkutan.
Perbedaan pendapat yang wajar dalam sebuah forum justru direspons dengan sikap arogan. Suasana yang semula kondusif berubah memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, Sunarko mengalami luka serius di sekujur wajahnya. Korban menderita luka robek di pelipis kanan bagian atas, cedera berat di sekitar rongga mata kanan, serta satu gigi depan bagian bawah patah akibat hantaman keras.
Menanggapi insiden pencederaan profesi dan hak asasi manusia ini, Sunarko dengan tegas menyatakan menolak segala bentuk upaya perdamaian. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan mengusut tuntas para pelaku tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
โIni adalah bentuk kekerasan brutal terhadap warga negara sekaligus pekerja media yang sedang memperjuangkan haknya. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas. Tidak ada istilah damai dalam kasus pengeroyokan ini,โ tegas Sunarko dengan nada geram, Jumat (2/10/2026).
Korban berharap jajaran Kepolisian Resor Banggai dapat bergerak cepat menangani laporan resminya secara profesional, transparan, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Tindakan pengeroyokan ini dinilai telah mencederai rasa keadilan dan mengancam kebebasan serta keselamatan kerja jurnalis di lapangan.
Meski korban merupakan seorang pekerja media, independensi pemberitaan tetap dijunjung tinggi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak-pihak terlapor saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan maupun instansi terkait yang disebut-sebut membawahi SK pengangkatan tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi. Awak media terus memantau perkembangan proses hukum atas kasus kekerasan ini.
Reporter CN- Nakir
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










