BATAM , CN 3 Oktober 2026 – Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menegaskan komitmen penuhnya untuk senantiasa menempuh jalur prosedural dan koridor hukum. Kendati demikian, aliansi dengan tegas menolak segala bentuk keputusan administratif yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar serta mengorbankan kesejahteraan warga yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Pernyataan sikap tersebut disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Jumat (2/10/2026). Rapat resmi lembaga legislatif tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Muhamad Fadil, S.E.
Dalam forum tersebut, Koordinator Aliansi Teluk Bakau, Salvius Nong, S.H., yang hadir mewakili aspirasi warga RW 09 dan RW 16, secara terbuka menagih kejelasan janji institusional yang tertuang dalam Notulen Rapat Mako Ditpam BP Batam Nomor: B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023 tertanggal 28 November 2023. Notulen tersebut berkaitan dengan komitmen alokasi kavling seluas 6×10 meter bagi warga terdampak.
Kendati demikian, jalannya RDP sempat diwarnai perdebatan menyusul tanggapan dari perwakilan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Perwakilan institusi tersebut menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani atau menjanjikan alokasi di masa lalu kini telah purna tugas (pensiun), sehingga instansi masih memerlukan waktu untuk memberikan kejelasan.
Menanggapi alasan tersebut, pihak aliansi menilai argumen itu tidak relevan dan mencederai asas kesinambungan pemerintahan. Warga menegaskan bahwa yang mereka tagih adalah komitmen resmi sebuah institusi negara, bukan ikatan atau janji personal pejabat yang bersangkutan.
Kejanggalan lain yang turut mengemuka dalam RDP adalah ketidakhadiran unsur pemerintah kelurahan setempat, yakni Lurah Batu Besar, jajaran pengurus RT/RW, serta pihak korporasi selaku pengembang, yakni PT Sarana Bangun Sejati (SBS). Padahal, unsur-unsur tersebut dinilai memegang peranan krusial dan memiliki pemahaman mendalam mengenai historis serta kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan dinamika tersebut, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau menyampaikan empat poin tuntutan dan sikap resmi sebagai berikut:
Pertama, komitmen prosedural sejak awal. Warga menegaskan bahwa mereka senantiasa kooperatif dan patuh prosedur, dibuktikan dengan kehadiran aktif saat memenuhi panggilan Mako Ditpam pada tahun 2023 serta mengikuti proses RDP di DPRD Batam. Status kependudukan warga diakui sah secara administratif melalui kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Batu Besar, memiliki hak pilih aktif, taat menunaikan kewajiban pajak, serta tercatat telah mendiami kampung tersebut selama lebih dari setengah abad, jauh sebelum Otorita Batam terbentuk.
Kedua, penolakan terhadap Surat Peringatan (SP1 dan SP2). Aliansi mendesak pembatalan sepihak atas penerbitan SP1 dan SP2 oleh Ditpam BP Batam karena dinilai cacat prosedur serta mengabaikan produk hukum instansi berupa Notulen Mako tertanggal 28 November 2023.
Ketiga, penolakan kebijakan yang merugikan rakyat. Masyarakat pada prinsipnya senantiasa mendukung iklim investasi yang sehat dan progresif di Kota Batam. Namun, aliansi mengingatkan agar pemangku kebijakan tidak menerbitkan keputusan apa pun di atas penderitaan dan air mata masyarakat. Pembangunan yang mengabaikan aspek keadilan sosial di ruang publik hanya akan meninggalkan luka bagi warga lokal.
Keempat, penolakan segala bentuk intimidasi. Aliansi mengecam dan menolak segala bentuk tekanan atau intimidasi, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui ruang siber terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka.
Menutup pemaparan dalam RDP, Salvius Nong, S.H., menegaskan bahwa warga bersikap realistis dalam melihat perkembangan tata ruang dan nilai ekonomi tanah di Kota Batam saat ini.
“Permintaan kami bukan harus ngotot minta lahan. Tapi tolong diperhitungkan kondisi hari ini. Pak Dewan tahu sendiri harga kavling di Batam sekarang berapa? Sudah Rp40 juta. Dari situ seharusnya bisa membuat satu keputusan terbaik yang adil dan manusiawi untuk warga RW 09 & RW 16,” tegas Salvius Nong, S.H., di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Muhamad Fadil, S.E., menggarisbawahi bahwa Notulen Mako Ditpam merupakan produk resmi institusi negara yang memiliki kekuatan moral dan administratif untuk dijalankan. Pihaknya mendesak BP Batam agar segera memberikan jawaban tertulis yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi serta pihak PT SBS, demi memastikan seluruh proses tata kelola pemerintahan dan investasi tetap berada dalam koridor hukum yang berkeadilan.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










