LUBUK LINGGAU, CN 2 Oktober 2026 – Pengelolaan anggaran publik di lingkungan pemerintah daerah kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan data dari situs resmi pemerintah per Oktober 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau mengelola pagu belanja pengadaan sebesar 66.580.000.000 rupiah dengan total Rencana Umum Pengadaan mencapai 68.428.909.501 rupiah yang terbagi dalam 63 paket kegiatan.
Angka pengisian RUP yang mencapai 102,78 persen menunjukkan tingginya volume perencanaan anggaran. Sektor pekerjaan konstruksi mendominasi porsi terbesar senilai 63.219.669.400 rupiah untuk 5 paket yang ditempuh melalui mekanisme tender, disusul pengadaan barang senilai 1.056.960.905 rupiah untuk 6 paket, jasa konsultansi senilai 2.183.000.000 rupiah untuk 18 paket, serta jasa lainnya senilai 265.386.400 rupiah untuk 5 paket. Sementara itu, metode pengadaan langsung mencatatkan 21 paket senilai 2.839.960.905 rupiah, seleksi 4 paket senilai 800.000.000 rupiah, e-purchasing 4 paket senilai 179.000.000 rupiah, dan penunjukan langsung 1 paket senilai 86.386.400 rupiah.
Sorotan paling krusial jatuh pada aspek realisasi anggaran. Total realisasi pemilihan tercatat mencapai 65.418.997.091 rupiah dari 23 paket yang terealisasi atau sekitar 95,60 persen, dengan sisa anggaran belum terealisasi sebesar 3.009.912.410 rupiah. Kendati demikian, sistem mencatat realisasi kontrak sebesar 0 rupiah dengan jumlah kontrak 0. Ketimpangan administratif ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik terkait kejelasan ikatan hukum formal atas proyek-proyek yang telah berjalan.
Di sisi lain, serapan Produk Dalam Negeri tercatat mencapai 64.370.045.891 rupiah atau 98,40 persen dari perencanaan penyedia, sedangkan serapan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi mencapai 45.208.644.513 rupiah dari total perencanaan UMKK sebesar 66.725.016.705 rupiah.
Kritik tajam dan pedas dialamatkan kepada birokrasi pengadaan agar tidak menjadikan angka-angka statistik sekadar formalitas administratif. Transparansi mutlak diperlukan agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuk Linggau maupun instansi berwenang lainnya terkait rincian data dan temuan tersebut, demi terciptanya pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










