JAMBI, CN 18 Agustus 2026 – Alih-alih menyapu bersih praktik rasuah sampai ke akar-akarnya, tata kelola hukum dalam penanganan keuangan desa di Indonesia justru diubah menjadi benteng pertahanan empuk bagi para maling uang rakyat. Organisasi Masyarakat (Ormas) Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC – RI) mengeluarkan kecaman keras, mengungkapkan bahwa selama rentang waktu 2016 hingga 2025, ribuan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan oknum kepala desa sengaja dipetieskan, mandek di tingkat penyidikan, dan dihalang-halangi untuk menyentuh ruang sidang pengadilan.
Berdasarkan investigasi dan penelaahan Ormas ICC-RI, mandeknya ribuan perkara ini bukan disebabkan oleh nihilnya bukti di lapangan. Lemahnya penindakan tersebut secara terang-terangan diorkestrasikan oleh aturan turunan yang sengaja dipelihara, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020. Ormas menilai kedua produk hukum ini tidak lebih dari sekadar instrumen pelindung berkedok administratif yang secara sistematis melumpuhkan taji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tingkat akar rumput.
Ormas ICC-RI menelanjangi bagaimana mekanisme birokrasi dalam aturan tersebut secara sengaja merampas hak publik atas keadilan. Aturan-aturan ini memaksa setiap kejahatan keuangan negara untuk disetir melalui meja-meja birokrasi internal yang sarat kompromi, alih-alih langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Sorotan tajam diarahkan pada ketentuan Pasal 25 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ayat sembilan dan ayat sepuluh aturan tersebut dinilai oleh ormas sebagai celah penyelamatan dini. Ketika penyimpangan ditemukan, penanganan dibatasi hanya sebatas ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, sehingga menutup rapat-rapat pintu proses pidana. Lebih parah lagi, ormas menyoroti klausul di mana pemeriksaan bersama antara pengawas internal dan penegak hukum yang menyimpulkan tidak ada bukti dapat langsung menutup aduan secara sepihak tanpa ruang koreksi independen dari masyarakat.
Ironisme ini semakin disempurnakan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Melalui Pasal 15 dan Pasal 24, laporan masyarakat serta temuan kerugian keuangan desa diwajibkan untuk diserahkan terlebih dahulu kepada pengawas internal kabupaten atau kota, sehingga membunuh inisiatif penegakan hukum cepat. Ormas mengecam keras keistimewaan waktu selama 60 hari yang diberikan kepada kepala desa untuk memperbaiki kesalahan. Begitu label sudah dikembalikan atau diperbaiki secara administratif ditempelkan, proses hukum pidana pun dihentikan begitu saja. Bagi ormas, ini adalah bentuk impunitas formal di mana seseorang merampok uang negara, ketahuan, lalu cukup mengembalikan tanpa perlu mencicipi dinginnya jeruji besi.
Dalam pandangan kritis Ormas ICC-RI, pemisahan jalur penanganan antara administratif dan pidana ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi. Aturan-aturan ini secara tidak langsung mengirimkan pesan moral yang merusak, yakni bahwa korupsi di tingkat desa adalah pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan lewat meja birokrasi, bukan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan rakyat desa.
Ormas menilai bahwa undang-undang antikorupsi seolah-olah sengaja dikebiri agar tidak bertaring di hadapan para kepala desa yang bermental kleptokrat. Masyarakat desa yang berani bersuara dan melaporkan penyelewengan justru kerap dikriminalisasi atau diabaikan, sementara para pelaku menikmati impunitas berkat perlindungan regulasi sektoral yang cacat rasa keadilan. Negara dinilai telah tunduk dan kalah di hadapan kompromi-kompromi birokrasi yang busuk.
Menyikapi carut-marut regulasi yang mencederai rasa keadilan publik ini, Darmawan selaku Ketua dan Pendiri Ormas Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia melayangkan ultimatum keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera merombak total sistem yang ada.
Kami dari ormas mendesak dengan keras agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada aturan birokrasi ini dan wajib mengutamakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam setiap penanganan dugaan korupsi Dana Desa, tegas Darmawan atas nama ormas.
Melalui suara Ormas ICC-RI, berbagai elemen masyarakat mendesak agar PP 12/2017 dan Permendagri 73/2020 segera direvisi total atau dicabut. Pengawasan internal tidak boleh lagi dijadikan tameng pelindung bagi koruptor untuk menghindari penjara. Jika pemerintah pusat terus menutup mata terhadap borok regulasi ini, maka slogan pemberantasan korupsi di Indonesia terbukti hanyalah omong kosong belaka untuk membohongi rakyat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













