LUWUK, BANGGAI, CN – 04/07/2026 — Praktek pengelolaan agraria di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan tajam dan kritik pedas. Berdasarkan dokumen resmi Buku Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 atas nama PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) yang terletak di Desa Toili dan Singkoyo, Kecamatan Batui (kini masuk wilayah pemekaran), hak konsesi atas lahan seluas ribuan hektar tersebut diketahui telah resmi berakhir sejak tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, korporasi raksasa tersebut disinyalir masih bebas beroperasi di atas tanah negara tanpa kejelasan status hukum HGU yang sah. Kelalaian dan pembiaran ini diduga kuat berakar dari carut-marutnya permasalahan internal perusahaan yang tak kunjung usai, sehingga mengorbankan kepastian hukum dan hak-hak publik.
Dampak dari mandeknya proses penyelesaian HGU selama lima tahun terakhir ini tidak main-main. Negara diduga kuat mengalami kerugian finansial yang fantastis, mencapai angka ratusan miliar rupiah. Kerugian tersebut bersumber dari potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pajak sektor perkebunan, serta retribusi resmi lainnya yang menguap begitu saja akibat status operasional perusahaan yang berada di wilayah abu-abu hukum.
Ironisnya, di tengah dugaan kebocoran kas negara yang masif ini, pemerintah pusat maupun daerah dinilai bersikap pasif, mandul, dan terkesan melakukan pembiaran secara struktural. Sikap “tutup mata” yang dipertontonkan oleh instansi terkait tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya konspirasi atau perlindungan khusus terhadap oknum pengusaha kakap di daerah tersebut.
Sesuai dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita, pengujian informasi, serta asas cover both sides, upaya konfirmasi telah dilakukan secara patut kepada pemilik PT Kurnia Luwuk Sejati melalui saluran komunikasi WhatsApp. Namun, hingga rilis ini diturunkan, pihak pemilik maupun manajemen perusahaan memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali.
Ketidakjelasan status hukum PT KLS ini berdampak sistemik dan instan terhadap kehidupan masyarakat sekitar lingkar sawit. Konflik agraria yang berlarut-larut membuat petani lokal kehilangan ruang hidup, terjebak dalam ketidakpastian ekonomi, dan terus-menerus berada di bawah bayang-bayang intimidasi korporasi. Sementara kekayaan alam dikuras habis tanpa kejelasan kontribusi terhadap daerah, masyarakat adat dan warga lokal hanya mendapatkan ampas berupa kerusakan lingkungan dan kemiskinan struktural yang kian mencekik.
Pemerintah dituntut segera mengambil tindakan tegas: segera hentikan seluruh aktivitas operasional PT KLS, lakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana dan kerugian negara, serta kembalikan tanah adat dan hak kelola kepada masyarakat Toili dan Batui demi tegaknya keadilan sosial yang sesungguhnya. Jangan biarkan hukum tunduk di bawah ketiak kekuasaan modal.
Reporter CN – Faisal, C.B.J., C.E.J., C.In.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










