OKU Timur, 13 Agustus 2026 – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas pembuangan sisa pengolahan makanan dari dapur pelaksana program diduga dilakukan secara sembarangan hingga berdampak pada lingkungan sekitar dan dikeluhkan oleh warga setempat.
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dihimpun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat – Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) atas kuasa warga, sisa pengolahan makanan dari dapur MBG tersebut dilaporkan menumpuk di areal yang berdekatan dengan lahan pertanian serta kawasan peternakan warga.
Kondisi ini memicu sejumlah dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat:
– Dugaan Pencemaran Lahan: Sisa material organik yang menumpuk di sekitar areal pertanian dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas dan kesuburan tanah sawah warga.
& Gangguan Kenyamanan: Timbulnya aroma kurang sedap di sekitar lokasi pembuangan yang dikeluhkan mengganggu aktivitas harian warga.
– Risiko Kesehatan Lingkungan: Penumpukan sisa organik dikhawatirkan menjadi vektor bagi lalat, tikus, atau serangga lain yang berpotensi membawa bibit penyakit ke permukiman maupun kandang ternak.
– Ancaman bagi Sektor Peternakan: Lokasi pembuangan yang dinilai terlalu dekat dengan kandang kambing milik warga memunculkan kekhawatiran terkait kesehatan hewan ternak.
Upaya komunikasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh warga kepada pihak pengelola dapur dilaporkan belum membuahkan solusi yang memadai, sehingga aduan resmi diteruskan kepada lembaga pengawas dan pendamping masyarakat.
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya manajemen pengelolaan limbah dari program tersebut.
“Tata kelola limbah dari dapur program sosial ini semestinya dikelola dengan standar yang ketat agar tidak menimbulkan dampak ekologis maupun sosial. Ketika sawah yang menjadi sumber penghidupan warga terganggu dan lingkungan sekitar tercemar, maka ada prosedur operasional yang jelas-jelas diabaikan. Program yang bertujuan menyejahterakan rakyat tidak boleh justru mengorbankan hak-hak dasar warga,” ujar Eri.
Eri juga menekankan pentingnya respons cepat dari para pemangku kepentingan untuk mencegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Negara menggelontorkan anggaran besar untuk kesehatan dan gizi masyarakat, namun pengawasannya di tingkat operasional tampak lemah. Jika ada pejabat atau pengelola yang lalai dalam standar pembuangan limbah, mereka harus dimintai pertanggungjawaban administratif maupun sosial secara transparan,” tegasnya.
Melalui kuasa pendampingan, LSM-KCBI melayangkan desakan kepada pihak pengelola dapur MBG serta instansi terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu 3 hari kerja, dengan tuntutan sebagai berikut:
– Menghentikan Seketika aktivitas pembuangan limbah sisa pengolahan di sekitar lahan pertanian dan kawasan peternakan warga.
– Melakukan Pembersihan Menyeluruh dan pemulihan kondisi lingkungan di sekitar titik pembuangan agar kembali bersih dan higienis.
– Menyediakan Fasilitas Pengelolaan Limbah yang memenuhi standar sanitasi, tertutup, serta memiliki mekanisme pembuangan akhir yang aman jauh dari permukiman dan lahan produktif.
– Memberikan Jaminan Tertulis serta langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang selama program berlangsung.
– Membuka Ruang Dialog dan Transparansi penanganan kepada perwakilan warga dan lembaga pendamping sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah korektif yang nyata di lapangan, kami bersama warga akan menempuh jalur pelaporan resmi kepada instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran standar perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan,” pungkas Eri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan berimbang dari pihak pengelola dapur MBG di Kecamatan Bunga Mayang serta instansi pemerintah daerah terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang名 tercantum dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













