BATAM CN 22 Juli 2026 — Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan kecaman keras atas insiden perusakan handphone (HP) milik seorang wartawati harian Tribun yang dilakukan oleh terdakwa berinisial Caroline. Peristiwa arogansi tersebut terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam Center saat korban menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden bermula di luar ruang sidang, tepatnya di area akses menuju sel sementara, saat korban berupaya meminta konfirmasi dan mewawancarai terdakwa Caroline. Alih-alih memberikan tanggapan secara patut, terdakwa justru merusak perangkat komunikasi milik jurnalis yang sedang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut tidak bisa ditoleransi atau diselesaikan sekadar dengan kata maaf.
“Kejadian di PN Batam ini sudah masuk unsur pidana murni. Merusak alat kerja wartawan saat menjalankan tugas konstitusional adalah bentuk nyata kekerasan terhadap pers,” tegas Hansman, Rabu (22/7/2026).
Hansman menilai, aksi anarkis tersebut bukan sekadar serangan personal terhadap individu jurnalis, melainkan pelecehan terhadap kemerdekaan pers sekaligus pengkhianatan terhadap hak publik atas informasi yang dijamin oleh konstitusi.
PWO Dwipa Kepri menyoroti ironi lokasi kejadian yang berada di dalam instansi penegak hukum. Menurutnya, insiden ini mencoreng wibawa lembaga peradilan.
– Ruang Publik yang Tidak Aman: PN Batam sebagai benteng penegakan hukum seharusnya menjadi zona paling steril dan aman bagi jurnalis dalam mencari kebenaran.
– Ancaman Sistemik: Jika di dalam gedung pengadilan saja keselamatan dan perangkat kerja wartawan bisa diremehkan dan dirusak secara terang-terangan, maka situasi di ruang publik luar tentu jauh lebih mengkhawatirkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang dengan tegas mempidanakan setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), PWO Dwipa Kepri menuntut:
– Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan atau temuan pidana ini secara transparan, profesional, dan tuntas tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera.
– Solidaritas Insan Pers: Menyerukan kepada seluruh elemen jurnalis di Batam dan Kepri untuk tetap solid mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
– Jaminan Keamanan Kerja: Meminta pihak pengamanan internal PN Batam untuk memperketat protokol keamanan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami mengutuk keras. PWO Dwipa Kepri berdiri tegak bersama wartawati Tribun dan seluruh insan pers. Jangan pernah beri ruang bagi siapa pun yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan cara teror maupun kekerasan,” pungkasnya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terdakwa Caroline, kuasa hukumnya, serta pihak Humas PN Batam guna meluruskan atau memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











